@cosmicmuse33: Incredibly selective 👏🏽 #tiktoktarot #highstandards #collectivemessage #tarotcommunity

CosmicMuse
CosmicMuse
Open In TikTok:
Region: US
Friday 17 July 2026 04:34:17 GMT
18010
1986
40
34

Music

Download

Comments

godofkingwar777
Timeline456 :
God see at all times 777💚🍀💯
2026-07-18 16:01:56
0
beautiful_eyez
Beautiful_Eyez :
So true ! Ashé✨💯
2026-07-18 14:08:59
1
donna_marie403
Donna-marie Wozniak :
✨♥️💯 real recognises real 🥰✨
2026-07-18 10:02:07
1
user93956768527014
user93956768527014 :
yes amen
2026-07-18 18:44:27
0
masterraven1
Jynx :
my best friend, soul sister, cant abandon her when I know what we knew , I just cant let her be taken from me like that, its like taking a part of me and I'll be really able to send hounds for decades when I saw the lengh of HATE WE RECEIVED
2026-07-17 15:06:14
3
lillian.mickns
Lillian Mickèns :
THANK YOU", ( GOD) BLESS🥰❤️😇
2026-07-17 22:57:25
2
kikiomi3
Kenouz :
Period
2026-07-17 10:35:50
3
guevarrajo
guevarrajo :
Hello
2026-07-17 15:04:14
2
gumby278
Gumby :
I love your message it is so positive to all of us. Thank you for encouraging us. I hope it's me. I really enjoy what I do and if people are entertained by it or that place is me extremely.
2026-07-17 15:06:59
2
queenmotivation_
Queenmotivation :
Asè babe !! Love and light xoxo 😘
2026-07-18 00:15:04
1
princess.baller.i
NEXT LEVEL CORPORATIONS 🌇💯 :
💯
2026-07-17 23:47:26
2
charlesmuhammad91
charlesmuhammad91 :
444,1111111,BEAUTIFUL SOUL 💜
2026-07-17 07:47:34
2
noxthefox0
Noxthefox :
Thank you.
2026-07-17 12:12:34
2
birdyveee
BirdyVeee :
love your reading especially that beautiful face. 😘
2026-07-17 09:32:32
2
johnnyjohnson1125
johnnyjohnson :
🙏thanks God 💕 friend
2026-07-17 14:13:04
3
anthony.czarnecki
Anthony Czarnecki :
1111
2026-07-17 18:40:33
2
carlosmolina360
Carlos Molina. :
Amen father.
2026-07-17 12:53:37
2
laurizapatat
Laura :
Thank you 🤲🏻✨🙏🏻💗 Amen 🤍💫
2026-07-17 12:02:02
2
biggie_mr.beast
Biggie_Game changer :
I Claim it and I’m ready to receive 🙌🏽thank you god🙌🏽 11:11 12:12 12:21 22:22 12:34 10:23 09:23 19:23 10:10 111 222 333 444 555 777 888 14:44 13:33 15:55 33:33 88:88 55:55 11:11 22:22 888 777 00:00 1818 1717 1919 1414 1313 15:15 936 963 396 369 639 693 amen 🙌🏽♌️♎️444 555 888 777 1111 2222 1234 333 3333 5555 444 11:11 22:22 555 🍀☘️🙏666 💎🥰
2026-07-17 09:09:23
2
travvi46
Travvi :
Most definitely
2026-07-17 09:34:22
2
www.tiktokattexas
The Chosen ✝️ One and Only. :
Authentic
2026-07-17 19:41:48
0
user93956768527014
user93956768527014 :
my god
2026-07-18 18:43:36
0
To see more videos from user @cosmicmuse33, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About