@nazri1962:

Mohamad Nazri Nasiruddin
Mohamad Nazri Nasiruddin
Open In TikTok:
Region: MY
Sunday 19 July 2026 04:42:59 GMT
27849
1095
203
387

Music

Download

Comments

taziman.tarifffin
Taziman kb :
DAP tiada apa2 masalah pun di penang
2026-07-19 09:26:25
101
arjunakasiharjuna
arjunakasiharjuna :
MCA dan GERAKAN lebih bahaya drp DAP. lebih baik berkawan dgn DAP drp berkawan dgn MCA dan GERAKAN, itu hakikatnya..
2026-07-19 06:41:38
99
ameena_mmy
meena :
klau bn menang diaorg tolak tangku mukhris
2026-07-19 07:25:45
38
yusof.kasim3
Yusof Kasim :
witiamoorti tu lagi bahaya ada dlm pn dah jadi kawan baik bn
2026-07-19 07:33:58
21
mohdnoorjunoh
MOHD NOOR :
pangkah ph jerr abih cerita.
2026-07-19 09:19:34
50
saazhar38
Mr. Azhar :
tengok blk mp la bro....dap byk kerusi....
2026-07-19 11:06:29
2
hamdan.hanafi7
Danhanafi :
Umno +Pas gila kuasa
2026-07-19 12:27:18
11
atihayati36
AtiHayati :
#KEKAL HARAPAN❤️❤️
2026-07-19 10:21:19
16
t4k_t4h0
Zmaa :
SOKONG JE PH. LANCARRRR
2026-07-19 11:29:32
13
saudagarkulit
saudagarKulit :
hahahaha tokkkk MIC MCA. dan lain. .semua bawah BN.... ph bawah DAP. ada faham tok
2026-07-19 05:58:53
6
mamatjb59
mamat jay b :
dap ok je kot,ramai yg ratip nama tu,apa2 pun ph terbaik
2026-07-19 10:19:59
11
_nazri.90
Tecno Jkskx :
MCA MIC tak pa ..bukan DAP..DAP nk kuasa muklak...
2026-07-19 07:45:00
0
pagarajan_
Pagarajan_ :
pmx terbaik
2026-07-19 12:16:29
5
yubasyaacb
yubasyaacb :
Poning den. Pilh PH lah kurang poning
2026-07-19 13:53:28
3
zainalkharib
zainalkharib :
mca mic Dari dulu lg tak melawan tokeh
2026-07-19 11:32:45
0
sufi85746
sufi :
betui... pangkah UMNO mcm² masalah akan dapat.. rakyat dapat tekanan ja la...
2026-07-19 05:57:55
8
ajis.sarip6
Ajis sarip :
yang nyata untuk menyakau/berebut jawatan terancam 😂😂😂😂😂😂😂
2026-07-19 10:07:14
7
mohd.nazri166
Mohd Nazri :
terbaik bang,,,
2026-07-19 13:26:37
2
tajaddin22
Taj Addin22 :
dalam DAP ada melayu
2026-07-19 15:02:00
2
wanwanwansalim
wanwanwansalim :
wahai rakyat N 9 pastikan dlm prn ke 16 teruskan undi PAS PN Umno BN ada org yg semakin tua dlm politik semakin tak faham kebijaksanaan TGHH/Tok Mat dlm muafakat penyatuan ummah.singkir PH DAP PKR Amanah dari membentuk kerajaan diN 9 slps keputusan prn ke 16 nanti
2026-07-19 13:03:17
0
pak.wan877
Pak wan :
Pangkah Yang kerja kuat, bukan Yang pandai cakap.
2026-07-19 11:08:07
3
pagarajan_
Pagarajan_ :
pmx terbaik
2026-07-19 12:16:09
2
mrazif.azif
mrazif Azif :
Insyllh PMX terus meneraju malaysia maju aman selamat sejahtera kaya makmur harmoni👍👍👍👍👍👍👍👍
2026-07-19 11:49:34
3
beekertisang139
Micheal beeker :
Salah tu,undi BN dapat racist
2026-07-19 12:59:09
0
shaiful5055
Shaiful :
Terbaik sahabat. Moga rakyat negara kita yang tercinta dapat timbang tara dengan sebaiknya dengan kelapangan akal fikiran dalam limpahan rahmat petunjuk Allah SWT.
2026-07-19 11:47:13
2
To see more videos from user @nazri1962, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About