@footballelite90minutos: España campeón del mundo después de derrotar a Argentina en un partido polémico.

Football Elite
Football Elite
Open In TikTok:
Region: VE
Sunday 19 July 2026 23:29:52 GMT
727473
53218
534
2822

Music

Download

Comments

sanmon1933
RODSAM🇲🇽 :
THAKS ESPAÑA FOR GIVE US HAPPINES TO ALL WORLD ❤️🙏
2026-07-20 15:27:37
0
josedavidpolanco8
Jose David :
El que gano: 🇪🇸 El que perdió: 🇦🇷 Los que festejan: 🇪🇬🇫🇷🇨🇻🏴󠁧󠁢󠁥󠁮󠁧󠁿🇨🇭🇳🇴🇧🇷🇲🇽🇨🇴🇺🇦🇵🇹🇬🇹🇵🇪🇳🇱🌍🌍🌍🌍🌍🌍🌍🌍🌍🌍
2026-07-20 05:11:10
97
katyrug33
Katty :
El karma tarde o temprano llegaría y les llegó en el partido más importante, felicidades 🇪🇸🇪🇸🇪🇸
2026-07-20 01:15:04
247
saritaaa156
Sara :
Arriba España!!!!!!!! 🥰🥰🥰🥰🥰 Campeones
2026-07-19 23:53:12
74
luisorzco6
luisorzco6 :
me alegro que España le ganará a Argentina
2026-07-20 05:14:44
111
soybachicha
SoyBachicha :
España salvo el futbol
2026-07-20 04:18:40
74
jorcroes
Jorcroes :
Ganó el fútbol! y argentina quedó en evidencia
2026-07-20 00:24:17
83
josue.rivas.tobar
Josue Rivas :
tú ídolo ni robando pudo llegar a semifinal 🤣
2026-07-20 03:11:04
57
ldani74
🌪️✞ BĄYRON ✞ 🌪️ :
Lo dise Xque su ídolo no llegó ni a la final 🤣😂
2026-07-20 00:52:58
12
eliramirez2740
eliramirez2740 :
fueron dos goles robaron dos
2026-07-20 04:45:26
15
gabrielxicay07
Soldado de Primera💂‍♀️🪖🥷💪 :
Ganó el futbol, perdió la FIFA 😁😁
2026-07-20 05:20:06
14
jesusgomezgalvan
Tayto :
Nos quisieron ROBAR, pero ESPAÑA tiene ADN ganador.
2026-07-20 00:24:52
22
jvex40
SNOOPY :
Exacto. Fue justicia divina 🥰
2026-07-20 00:07:09
33
a_wolf_on_the_road
🍃🐺_thu_LOBO__🐺🍃♐🇨🇱🎩 :
el nuevo mapa de sur América
2026-07-20 12:52:27
9
eltoritonamas
ToriToMasnaa :
bien caraj0 . se rompió la corrupción . 👍
2026-07-20 09:22:02
9
userhul4
R :
GANO ESPAÑA BIEN MERECIDO SU TRIUNFO
2026-07-20 04:00:29
9
jose.luis.de.paul4
Jose Luis De Paul :
Si españa gano aunque le eliminaron un gol
2026-07-20 06:04:37
8
juanmarcialroman
Juan Marcial Roman :
vamos España campeón del mundial💪
2026-07-20 02:52:07
8
likamichugenny
Liliana Katherine sa :
en la tierra quería mandar Argentina pero no se acordaron que el único justiciero es el de arriba🥰
2026-07-20 00:16:44
13
anavasquez0256
anavasquez0256 :
la trampa salió a luz, ganó la justicia argentina no hizo nada jajaja
2026-07-20 00:45:00
8
ma_gabr
ma_gabr :
Merecida victoria para España❤️
2026-07-19 23:34:06
15
claudia.bermdez13
C.B :
Gracias a Dios ,por fin se les cayó la estantería viva España y su buen fútbol jugaron como nunca hermosos divinos campeones 💯🇨🇴⚽️🇨🇴🙏🏽💯💯⭐️⭐️
2026-07-20 02:47:31
6
cristianpz44
Cristian :
Le regaron el mundial a España le regaron un gol a España prácticamente le regaron a españa
2026-07-20 09:50:35
4
To see more videos from user @footballelite90minutos, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About