@ladysmilebylin: เพราะผิวที่สวย ไม่ใช่เรื่องของโชค แต่คือการดูแลที่ดีในทุกวัน 🤍 ให้ทุกเช้าเป็นวันที่ผิวดูสดใส เนียนนุ่ม และเปล่งประกายอย่างเป็นธรรมชาติ พร้อมเผยความมั่นใจในทุกลุค ✨ 💖 เนื้อครีมบางเบา 🌸 ใช้ง่ายในทุกวัน ✨ ผิวดูเรียบเนียน แต่งหน้าติดง่าย ให้ผิวสวย...เป็นความมั่นใจที่คุณสัมผัสได้ 💕 #GMLX #IsolationBeautyCream #BeautyCream #Skincare #GlowSkin

♥️ พี่หลิน ♥️
♥️ พี่หลิน ♥️
Open In TikTok:
Region: TH
Thursday 23 July 2026 16:38:08 GMT
229
4
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ladysmilebylin, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

JATENG, LINGKAR — Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) sekaligus eks anggota DPR RI, Riyanta, menyoroti persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan gratifikasi, pungutan liar, dan persoalan pertanahan di Jawa Tengah. Riyanta menyebut dirinya menerima informasi dari sejumlah pihak di lingkungan Kantor Pertanahan di wilayah Kudus dan sekitarnya, termasuk Pati, Demak, dan Jepara. Ia mengatakan, terdapat keberatan terkait adanya kewajiban urunan atau gotong royong dalam sejumlah kegiatan. “Setiap ada acara-acara di Kudus itu mesti ada gotong royong, urunan. Bahkan kalau harus membeli sapi nanti sudah megap-megap. Ini satu fakta,” ujar Riyanta. Menurut Riyanta, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat praktik gratifikasi atau pungutan liar. Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Juga saya sampaikan kepada KPK bahwa kemungkinan gratifikasi atau pungli di Jawa Tengah pun terjadi. Ini yang harus dibongkar,” katanya. Selain itu, Riyanta menyinggung sejumlah persoalan pertanahan yang menurutnya pernah terjadi di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Ia mempertanyakan penghentian proses penanganan salah satu perkara yang disebutnya berkaitan dengan persoalan tanah di Pati. Riyanta menilai, apabila suatu perkara pernah dihentikan, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penanganan kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan. “Padahal mungkin dihentikan boleh, tapi ketika kemudian hari ditemukan bukti-bukti, tindakan itu harus ditindaklanjuti,” ujarnya. Riyanta juga mendorong adanya partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan korupsi dan persoalan pertanahan. Tonton Berita Selengkapnya di Televisi Digital Lingkar TV Sumber: Program Bedah Opini Lingkar TV Sosial Media: Ghani Ramadhan #beritaviral #jateng #tanah #agraria #lingkartv
JATENG, LINGKAR — Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) sekaligus eks anggota DPR RI, Riyanta, menyoroti persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan gratifikasi, pungutan liar, dan persoalan pertanahan di Jawa Tengah. Riyanta menyebut dirinya menerima informasi dari sejumlah pihak di lingkungan Kantor Pertanahan di wilayah Kudus dan sekitarnya, termasuk Pati, Demak, dan Jepara. Ia mengatakan, terdapat keberatan terkait adanya kewajiban urunan atau gotong royong dalam sejumlah kegiatan. “Setiap ada acara-acara di Kudus itu mesti ada gotong royong, urunan. Bahkan kalau harus membeli sapi nanti sudah megap-megap. Ini satu fakta,” ujar Riyanta. Menurut Riyanta, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat praktik gratifikasi atau pungutan liar. Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Juga saya sampaikan kepada KPK bahwa kemungkinan gratifikasi atau pungli di Jawa Tengah pun terjadi. Ini yang harus dibongkar,” katanya. Selain itu, Riyanta menyinggung sejumlah persoalan pertanahan yang menurutnya pernah terjadi di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Ia mempertanyakan penghentian proses penanganan salah satu perkara yang disebutnya berkaitan dengan persoalan tanah di Pati. Riyanta menilai, apabila suatu perkara pernah dihentikan, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penanganan kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan. “Padahal mungkin dihentikan boleh, tapi ketika kemudian hari ditemukan bukti-bukti, tindakan itu harus ditindaklanjuti,” ujarnya. Riyanta juga mendorong adanya partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan korupsi dan persoalan pertanahan. Tonton Berita Selengkapnya di Televisi Digital Lingkar TV Sumber: Program Bedah Opini Lingkar TV Sosial Media: Ghani Ramadhan #beritaviral #jateng #tanah #agraria #lingkartv

About