@kimitarot0: #taurus #tarot #reading #fyp #zodiacsigns

Kimitarot
Kimitarot
Open In TikTok:
Region: US
Monday 27 July 2026 19:45:07 GMT
20452
788
38
99

Music

Download

Comments

l.a.vibes.only
L.A.Vibes.Only :
I’m gone. He’s a Taurus lol. I did walk away. I’m not tolerating the disrespect & w.e façade he’s doing. I do feel like someone watching me.
2026-07-27 21:27:35
10
stephochoa
Steph ✨ :
How do you know so much about my life 🤣
2026-07-28 00:29:16
27
______icelovers
Ice___lovers :
Im a Leo he’s a Taurus I don’t speak to him at all im done
2026-07-28 06:59:08
7
tashnaoconnor
Ayootash :
Woah your spot on
2026-07-27 20:30:12
10
janelexd0e
TbabyhardtoPlez :
I don’t want him to fold please go away ima hurt that ego so bad if he come back
2026-07-27 21:50:42
8
2cold2cold2c0ld
2cold2cold2c0ld :
no personal readers i rlly like u
2026-07-28 03:46:49
3
user393918855491
user393918855491 :
girl my problem is leo ☹️
2026-07-29 12:16:18
3
kayy88883
Kayyy’s_Chronicles💚 :
You’re reading are spot on ❤️
2026-07-30 22:39:13
1
viberantthang_
Spanish barbee :
That’s fine cuz ima disappear 😅
2026-07-28 23:11:38
1
thenameiskjforshort_
thenameiskjforshort_ :
I walked away from this Capricorn because he hurt me first and now I hurt his feelings because I walked away 😂 I’m with a Leo currently now and I love it. I tired to talk to the Capricorn and everything but I don’t care to speak I’m good.
2026-07-28 00:12:13
3
jade_5188
jade :
my delusions are fed once again 😁😁😁
2026-07-27 19:52:57
4
simplyonyi97
ONYINYECHUKWU💎 :
Girl you are on point I don’t care about his feelings anymore 😂
2026-07-28 20:54:31
2
iamstardior
iamstardior :
I’m a Taurus. I walked away from her. She’s a Leo I friend zone her.
2026-07-27 21:45:59
3
therealdessanya
therealdessanya :
🤣🤣i knew it
2026-07-28 13:16:59
1
user9503242101113
chief :
thank you universe
2026-07-31 15:35:21
1
jengraketers
J@né5189🌈 :
Accurate 😁
2026-07-27 22:55:28
2
jamesbriss4thesinger
jamesbriss4thesinger :
I want to go viral on TikTok this week Taurus 020
2026-07-28 03:22:39
1
mirror1144
MIRRIOR :
I need private reading
2026-07-28 14:40:18
1
domology.bz
Persephaniii :
Huge ego he’s a Scorpio and +10yrs older and yes I walked 😅 Gang Gang ♉️
2026-07-29 03:58:24
1
susan.j46
SusieQ 🍯🎷🏍️♥️ :
This is old
2026-08-02 06:38:29
0
taurus_t430
✨T✨ :
It took a few months but I finally released myself from the shackles 🤣
2026-08-01 15:38:16
0
dharmendrapatel9088
——D—— :
Thanks for the read
2026-08-07 21:36:15
0
To see more videos from user @kimitarot0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Situbondo, diduga banyak yang merangkap jabatan. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan dobel tunjangan dan merugikan Negara. Kini kasusnya diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.  Edy Susanto, salah satu aktivis di kabupaten situbondo, mengatakan, beberapa individu yang menjabat sebagai Ketua atau Anggota BPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Guru penerima Tunjangan Profesi (Sertifikasi). Sehingga, terindikasi banyak yang merangkap jabatan. “Banyak BPD diduga merangkap jabatan, diantaranya di Desa Jetis, Besuki, Trebungan, Alas Tengah, Taman, dan Gunung Putri,” katanya, Jumat (3/4). Edy yang sudah melaporkan temuan tersebut ke kejaksaan negeri Situbondo, menuding  bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi menghilangkan independensi pengawasan BPD.  Selain itu juga  menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, melanggar prinsip netralitas ASN, dan melanggar asas tata kelola pemerintahan desa yang baik. “Sudah saya adukan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Selanjutnya saya memohon agar kejaksaan  melakukan penyelidikan dan mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka. Harapannya penyidik kejaksaan bisa menilai adanya pelanggaran administratif berat, merekomendasikan pemberhentian atau memilih dari jabatan BPD bagi yang terbukti melanggar,” tuturnya. Kata Edy, kasus rangkap jabatan tidak bisa dibiarkan. Mengingat masih banyak warga di Situbondo yang membutuhkan pekerjaan. Sebab jika pekerjaan yang mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dikuasai satu orang bisa dikatagorikan merebut pekerjaan orang lain. “Sekarang BPD digaji Rp 1 juta per bulan diambil dari APBN, lalu masih merangkap jabatan menjadi PPPK penyuluh, ada BPD rangkap jabatan jadi guru PNS, ada BPD rangkap jabatan sebagai penyuluh agama. Bahkan ada yang guru yayasan penerima sertifikasi dan impasing masih jadi Anggota BPD. Rangkap jabatan ini terjadi di wilayah Kecamatan Besuki,” tegas Edy. Dia juga menyinggung adanya kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, atas terbitnya Surat DPMD Nomor: 400.10/391/431.311/2026 yang dinilai mengangkangi aturan hukum yang lebih tinggi demi melegalkan praktik rangkap jabatan ASN di tubuh BPD. Bahkan DPMD dinilai terjebak dalam kesesatan hukum karena mendasarkan izin pada surat penjelasan Kemendagri tahun 2022. Padahal, sudah ada aturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperketat akuntabilitas desa. “Surat Penjelasan yang ditandatangani oleh Kepala DPMD, Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, pada 16 Maret 2026, hanyalah bersifat surat edaran administratif. Secara hukum, surat tersebut tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan larangan rangkap jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang,” tutup Edy.  Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan, belum berhasil dimintai keterangan. Sebab dihubungi melalui telepon Whatsapp pada pukul 17.18 belum merespon meskipun keluar notivikasi berdering, dan pesan Whatsapp Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo belum dibalas, meskipun sudah centang dua. (hum/pri)
SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Situbondo, diduga banyak yang merangkap jabatan. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan dobel tunjangan dan merugikan Negara. Kini kasusnya diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Edy Susanto, salah satu aktivis di kabupaten situbondo, mengatakan, beberapa individu yang menjabat sebagai Ketua atau Anggota BPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Guru penerima Tunjangan Profesi (Sertifikasi). Sehingga, terindikasi banyak yang merangkap jabatan. “Banyak BPD diduga merangkap jabatan, diantaranya di Desa Jetis, Besuki, Trebungan, Alas Tengah, Taman, dan Gunung Putri,” katanya, Jumat (3/4). Edy yang sudah melaporkan temuan tersebut ke kejaksaan negeri Situbondo, menuding bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi menghilangkan independensi pengawasan BPD. Selain itu juga menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, melanggar prinsip netralitas ASN, dan melanggar asas tata kelola pemerintahan desa yang baik. “Sudah saya adukan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Selanjutnya saya memohon agar kejaksaan melakukan penyelidikan dan mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka. Harapannya penyidik kejaksaan bisa menilai adanya pelanggaran administratif berat, merekomendasikan pemberhentian atau memilih dari jabatan BPD bagi yang terbukti melanggar,” tuturnya. Kata Edy, kasus rangkap jabatan tidak bisa dibiarkan. Mengingat masih banyak warga di Situbondo yang membutuhkan pekerjaan. Sebab jika pekerjaan yang mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dikuasai satu orang bisa dikatagorikan merebut pekerjaan orang lain. “Sekarang BPD digaji Rp 1 juta per bulan diambil dari APBN, lalu masih merangkap jabatan menjadi PPPK penyuluh, ada BPD rangkap jabatan jadi guru PNS, ada BPD rangkap jabatan sebagai penyuluh agama. Bahkan ada yang guru yayasan penerima sertifikasi dan impasing masih jadi Anggota BPD. Rangkap jabatan ini terjadi di wilayah Kecamatan Besuki,” tegas Edy. Dia juga menyinggung adanya kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, atas terbitnya Surat DPMD Nomor: 400.10/391/431.311/2026 yang dinilai mengangkangi aturan hukum yang lebih tinggi demi melegalkan praktik rangkap jabatan ASN di tubuh BPD. Bahkan DPMD dinilai terjebak dalam kesesatan hukum karena mendasarkan izin pada surat penjelasan Kemendagri tahun 2022. Padahal, sudah ada aturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperketat akuntabilitas desa. “Surat Penjelasan yang ditandatangani oleh Kepala DPMD, Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, pada 16 Maret 2026, hanyalah bersifat surat edaran administratif. Secara hukum, surat tersebut tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan larangan rangkap jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang,” tutup Edy. Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan, belum berhasil dimintai keterangan. Sebab dihubungi melalui telepon Whatsapp pada pukul 17.18 belum merespon meskipun keluar notivikasi berdering, dan pesan Whatsapp Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo belum dibalas, meskipun sudah centang dua. (hum/pri)

About