@maxbella266: #CapCut #هذا_يوم_الجمعه_وهوه_يومك_المتوقع #اللهم_صل_على_محمد_وآل_محمد #اللهم_عجل_لوليك_الفرج #يا_صاحب_الزمان

ु❥ৡ♔💔𝓑𝓔𝓛𝓛𝒜💔 ♔ৡ❥ु
ु❥ৡ♔💔𝓑𝓔𝓛𝓛𝒜💔 ♔ৡ❥ु
Open In TikTok:
Region: LB
Friday 31 July 2026 03:04:41 GMT
58201
2568
16
697

Music

Download

Comments

usermpfeozq4ud
usermpfeozq4ud :
اللهم صل على محمد وآل محمد
2026-07-31 05:11:02
1
user26230516
نور الهدى :
2026-07-31 06:36:18
0
user48803850703424
ام امير :
اللهم صلي على محمد وآل محمد
2026-07-31 06:39:17
0
s4388316
دلوعه 💕 :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2026-07-31 06:31:39
0
a1991.199191
💕عشاق🫂رغم الطلاق :
أللهم صل على محمد وآل محمد 🤲🙏🤲
2026-07-31 06:24:48
0
abasshawara
Abo jafar :
فوتو تابعوني
2026-07-31 06:15:01
0
_fp.r1
🪐 :
اللهم صلى على محمد وآل محمد وعجل لوليك
2026-07-31 05:52:01
0
mhamad.melhem3
mhamad melhem :
اللهم آمين
2026-07-31 05:31:10
0
user6122606507204
دمعة رقية :
الهم صلي على محمد وال محمد وعجل فرجهم محمد وال محمد وعجل فرجهم ياكريم يارب العالمين
2026-07-31 04:57:12
0
user9988050657672
سمير الباشا :
اللهم امين يارب
2026-07-31 05:12:47
0
qwen.1993
𝒂𝒚𝒂𝒕 ꨄ︎ :
2026-07-31 05:27:43
0
mhmd.malky
Mhmd Malky :
2026-07-31 05:05:29
0
user6172432256172
غادة وهبي :
اللهم عجل لوليك الفرج
2026-07-31 04:45:49
0
user8375344568182
صباح علي :
2026-07-31 05:06:49
0
asasn628
As As :
اللهم عجل لوليك الفرج
2026-07-31 04:49:29
0
abasshawara
Abo jafar :
اللهم صل على محمد وآل محمد وعجل لوليك الفرج
2026-07-31 06:14:48
0
ahmedsadam3695
ahmedsadam3695 :
اللهم عجل لوليك الفرج يا الله
2026-07-31 06:17:58
0
fatinasalem
fatinasalem :
اللهم عجل لوليك االفرج يا صاحب الزمان ادركنا ولا تتركنا الغوث الغوث الغوث
2026-07-31 05:20:51
0
user5635017417759
الخال ظاظا :
سلام عليكم يا حسين
2026-07-31 06:28:46
0
user5973403437533
مثنى المعموري :
ياالله ياالله ياالله ياالله ياالله ياالله ياالله
2026-07-31 04:02:59
0
aya778419
Aya :
😭😭😭
2026-07-31 06:02:18
0
bilal.el.masri24
B M :
❤️❤️❤️
2026-07-31 06:10:10
0
To see more videos from user @maxbella266, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang. Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa mengakui rangkaian peristiwa yang didakwakan jaksa, mulai dari memancing korban datang ke Probolinggo, menyekap, mengambil uang korban, hingga menghilangkan nyawa dan membuang jenazah. Dalam persidangan, terdakwa Agus Sulaiman, mantan anggota Polri, mengaku telah menyiapkan borgol, lakban, dan karung sebelum korban datang. Korban dijanjikan uang sepuluh juta rupiah dan diminta mencabut laporan di Polres Jember. Setelah tiba di Terminal Bayuangga Probolinggo, korban dijemput, dibawa berkeliling, lalu diarahkan ke sebuah rumah di Kecamatan Tiris. Di rumah itu, berdasarkan pengakuan para terdakwa di persidangan, korban disekap dalam kondisi tangan diborgol, kaki dilakban, dan mata ditutup. Agus juga mengakui menarik uang sepuluh juta rupiah dari rekening korban dan berniat menguasai seluruh saldo korban. Pengakuan yang paling menyita perhatian muncul saat Terdakwa Suyitno menceritakan detik-detik terakhir korban. Ia mengaku sempat berkata kepada korban, “Tenang, kamu tidak akan saya bunuh.” Korban pun menjawab, “Terima kasih, kamu baik sama saya.” Namun menurut pengakuan di persidangan, korban kemudian meninggal setelah Agus mengambil alih dan mencekik korban di dalam mobil. Jenazah selanjutnya dibuang di wilayah Wonorejo dengan dipakaikan helm agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Mendengar pengakuan tersebut, Haji Ramlan, ayah korban, memohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman mati apabila para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Samsudin, S.H., menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa, meski salah satunya merupakan mantan anggota Polri. Persidangan masih akan berlanjut, sementara putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Baca Berita Lengkapnya hanya di PortalProbolinggo.com
Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang. Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa mengakui rangkaian peristiwa yang didakwakan jaksa, mulai dari memancing korban datang ke Probolinggo, menyekap, mengambil uang korban, hingga menghilangkan nyawa dan membuang jenazah. Dalam persidangan, terdakwa Agus Sulaiman, mantan anggota Polri, mengaku telah menyiapkan borgol, lakban, dan karung sebelum korban datang. Korban dijanjikan uang sepuluh juta rupiah dan diminta mencabut laporan di Polres Jember. Setelah tiba di Terminal Bayuangga Probolinggo, korban dijemput, dibawa berkeliling, lalu diarahkan ke sebuah rumah di Kecamatan Tiris. Di rumah itu, berdasarkan pengakuan para terdakwa di persidangan, korban disekap dalam kondisi tangan diborgol, kaki dilakban, dan mata ditutup. Agus juga mengakui menarik uang sepuluh juta rupiah dari rekening korban dan berniat menguasai seluruh saldo korban. Pengakuan yang paling menyita perhatian muncul saat Terdakwa Suyitno menceritakan detik-detik terakhir korban. Ia mengaku sempat berkata kepada korban, “Tenang, kamu tidak akan saya bunuh.” Korban pun menjawab, “Terima kasih, kamu baik sama saya.” Namun menurut pengakuan di persidangan, korban kemudian meninggal setelah Agus mengambil alih dan mencekik korban di dalam mobil. Jenazah selanjutnya dibuang di wilayah Wonorejo dengan dipakaikan helm agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Mendengar pengakuan tersebut, Haji Ramlan, ayah korban, memohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman mati apabila para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Samsudin, S.H., menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa, meski salah satunya merupakan mantan anggota Polri. Persidangan masih akan berlanjut, sementara putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Baca Berita Lengkapnya hanya di PortalProbolinggo.com

About