@unionesarda.it: Tragedia a Bono, dove si registrano un morto e un ferito gravissimo a seguito del crollo all’interno della rimessa di un’abitazione in via Guido Rossa. Giovanni Antonio Solinas, 82 anni da compiere fra quattro giorni, e figlio Luigi, di 41, stavano sistemando un muro che era rimasto danneggiato a seguito delle forti piogge di domenica quando la struttura ha ceduto e li ha travolti. A perdere la vita il più giovane dei due, per il quale si sono rivelati inutili i tentativi di rianimazione. L’anziano padre è stato trasferito con l’elisoccorso al San Francesco di Nuoro.

L’Unione Sarda
L’Unione Sarda
Open In TikTok:
Region: IT
Wednesday 05 August 2026 09:37:26 GMT
63832
1219
50
107

Music

Download

Comments

salvatore.campus1965
Salvatore Campus 💝 :
Non ci sono pArole certe cose capitano solo in italia e non in estero
2026-08-05 12:01:51
0
mariom.50
mariom.50 :
che famiglia sfortunata,condoglianze alla famiglia
2026-08-05 10:52:50
13
user7613445719468
user7613445719468 :
ciao Luigi , 😭 💔 la terra ti sia lieve R. i. p.
2026-08-05 13:27:50
3
chiara.manca.75
Una Chiara Qualunque 👑 2/3/75 :
Che profonda tristezza 😓💔
2026-08-05 10:49:03
1
tizy7201
tizy72 :
😔 che tragedia
2026-08-05 12:51:35
1
ivanacao333
Iva :
senza parole riposa in pace
2026-08-05 14:02:48
0
giulio04
giulio :
condoglianze alla famiglia, e comunque un consiglio da vecchio muratore,,in questi casi fatte almeno fare un sopralluogo ad un esperto
2026-08-05 15:21:30
2
ariete1946
ariete :
condoglianze😔
2026-08-05 12:14:11
1
ivanapiras2
Ivana Piras :
Che dispiacere grande 🙏😔❤️
2026-08-06 20:38:31
0
michelanurra0
Michela :
sono di origine mi dispiace tantissimo.😭😭😭
2026-08-05 10:57:41
1
obby_roby
Roberta Masili :
🥺rip
2026-08-05 20:41:07
0
francabundone
francabundone :
Dio mio che dolore 😳
2026-08-05 12:02:12
0
bandidos747
Bandidos :
Condoglianze r.i.p
2026-08-06 11:09:47
0
brunexmars
siciliano🖕🖕 :
comunque condoglianze alla famiglia e una buona guarigione a suo padre che Dio mette una mano 🙏🙏🙏🙏
2026-08-05 13:44:32
1
gavinopiras735
Gavino Piras735 :
condoglianze alla famiglia 🙏🙏🙏🙏🏽🙏🏽🙏🏽🙏🏽🙏🏽
2026-08-05 17:43:51
0
ajoadomo6
ajoadomo :
un abbraccio
2026-08-05 12:54:19
0
giovannatuffu
giovi :
🙏🙏🙏rip
2026-08-05 16:59:37
0
angelo.riiu
Angelo Riiu :
non ho parole .. dio dove sei..
2026-08-05 11:37:58
0
giorgio.pau3
Giorgio Pau :
condoglianze
2026-08-05 10:41:29
0
sara75_00
sara00 :
sentite condoglianze 🙏🙏🌹🌹
2026-08-05 22:04:49
0
ariete601
Graziella ❣️🌹 :
Dio mio, la terra ti sia lieve, 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🌹🌹🌹
2026-08-05 10:17:35
0
patriziabianchina2
Patrizia Bianchina :
😔
2026-08-05 11:17:02
0
pietrinanicolatol
lunetta :
che disgrazia Riposa in pace 🙏 preghiamo per il papà 🙏
2026-08-05 12:08:19
2
mario91466
mario :
basta una distrazione di un quarto di secondo è la vita vola via ,invito sempre la prudenza al mio fianco....
2026-08-05 20:49:39
0
To see more videos from user @unionesarda.it, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di sebuah tempat yang disebut berkedok bengkel motor di wilayah RT 07/02, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Dilansir dari media http://www.meraknusantara.com pada 19 Agustus 2026, lokasi yang disebut sebagai bengkel tersebut diduga tidak hanya menjalankan aktivitas perbengkelan, tetapi juga menjadi tempat transaksi obat keras yang diduga diperjualbelikan kepada sejumlah pembeli. Dari pantauan di sekitar lokasi, terlihat sejumlah anak muda dan remaja datang ke tempat tersebut. Namun, mengenai aktivitas transaksi maupun jenis barang yang diperjualbelikan, hal tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku mengetahui adanya aktivitas penjualan obat yang diduga berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut aktivitas tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. “Sudah jualan kurang lebih tiga bulan, tapi belum tersentuh hukum,” ujar warga berinisial W kepada awak media. Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari warga dan perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola tempat maupun aparat penegak hukum. Keberadaan aktivitas yang diduga melibatkan peredaran obat keras tersebut menjadi perhatian karena lokasi berada di kawasan Jalan Raya Mauk yang cukup ramai dilalui masyarakat. Atas informasi tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Pemeriksaan dapat meliputi identitas pengelola, jenis obat yang diperjualbelikan, asal-usul obat, legalitas usaha, izin terkait peredaran obat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya peredaran obat keras tanpa kewenangan atau tidak sesuai dengan ketentuan, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, obat keras termasuk dalam kategori obat yang pengelolaannya diatur secara khusus. UU tersebut juga mengatur ketentuan mengenai praktik kefarmasian dan sediaan farmasi. (Peraturan BPK) Pasal 436 ayat (2) mengatur bahwa praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, apabila unsur pasalnya terpenuhi. (Peraturan BPK) Sementara itu, Pasal 435 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, jenis pelanggaran, serta terpenuhinya unsur hukum berdasarkan hasil penyelidikan. (Peraturan BPK) Meski demikian, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pengelola lokasi telah melakukan tindak pidana. Dugaan peredaran Tramadol dan Eximer tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung, termasuk pengamanan barang bukti apabila ditemukan, pemeriksaan izin dan legalitas, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak pengelola tempat terkait dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap aparat terkait dapat segera melakukan pengecekan agar dugaan peredaran obat keras di wilayah Mauk tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan #obat #warga62 #dinaskesehatan #polsek #polres  Sumber Berita : Meraknusantara.com
Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di sebuah tempat yang disebut berkedok bengkel motor di wilayah RT 07/02, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Dilansir dari media http://www.meraknusantara.com pada 19 Agustus 2026, lokasi yang disebut sebagai bengkel tersebut diduga tidak hanya menjalankan aktivitas perbengkelan, tetapi juga menjadi tempat transaksi obat keras yang diduga diperjualbelikan kepada sejumlah pembeli. Dari pantauan di sekitar lokasi, terlihat sejumlah anak muda dan remaja datang ke tempat tersebut. Namun, mengenai aktivitas transaksi maupun jenis barang yang diperjualbelikan, hal tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku mengetahui adanya aktivitas penjualan obat yang diduga berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut aktivitas tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. “Sudah jualan kurang lebih tiga bulan, tapi belum tersentuh hukum,” ujar warga berinisial W kepada awak media. Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari warga dan perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola tempat maupun aparat penegak hukum. Keberadaan aktivitas yang diduga melibatkan peredaran obat keras tersebut menjadi perhatian karena lokasi berada di kawasan Jalan Raya Mauk yang cukup ramai dilalui masyarakat. Atas informasi tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Pemeriksaan dapat meliputi identitas pengelola, jenis obat yang diperjualbelikan, asal-usul obat, legalitas usaha, izin terkait peredaran obat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya peredaran obat keras tanpa kewenangan atau tidak sesuai dengan ketentuan, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, obat keras termasuk dalam kategori obat yang pengelolaannya diatur secara khusus. UU tersebut juga mengatur ketentuan mengenai praktik kefarmasian dan sediaan farmasi. (Peraturan BPK) Pasal 436 ayat (2) mengatur bahwa praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, apabila unsur pasalnya terpenuhi. (Peraturan BPK) Sementara itu, Pasal 435 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, jenis pelanggaran, serta terpenuhinya unsur hukum berdasarkan hasil penyelidikan. (Peraturan BPK) Meski demikian, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pengelola lokasi telah melakukan tindak pidana. Dugaan peredaran Tramadol dan Eximer tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung, termasuk pengamanan barang bukti apabila ditemukan, pemeriksaan izin dan legalitas, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak pengelola tempat terkait dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap aparat terkait dapat segera melakukan pengecekan agar dugaan peredaran obat keras di wilayah Mauk tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan #obat #warga62 #dinaskesehatan #polsek #polres Sumber Berita : Meraknusantara.com

About