@skincare_withus24: អីវ៉ាន់ចូលស្តុកទៀតហើយទិញៗរហូតដល់អស់លុយពីខ្លួនចា៎សូមអរគុណអត់ទិញមិចបានបើអីវ៉ាន់ធូរថ្លៃមឹងៗសំខាន់អត់អស់ថ្លៃដឹកទៀតចឹងមានតែទិញយកៗហូវណាស់😔#ShopeeCambodia #ShopeeHaul

Skincare withus
Skincare withus
Open In TikTok:
Region: KH
Sunday 09 August 2026 09:56:42 GMT
3368
132
6
0

Music

Download

Comments

forget_me_not676
ក្រហាន~hannn :
បងគេគិតគីឡូដែលអត់ បើយើងទូទាត់ទាំងថ្លៃដឹងទាំងថ្លៃអីវ៉ាន់ក្នុងapp shopee និងហើយៗនិង
2026-08-24 15:44:06
0
kitty.ly531
Seav Jiely :
Nh os10$ hx b ery
2026-08-11 09:05:48
0
s4083150
N👑❤️ :
បងតាមខេត្តមានZTOអត់បង
2026-08-12 13:43:43
0
sosuzaly99
ZALY :
អីជប៉ុនមែនបង
2026-08-09 11:27:00
0
kom.jo.k.pek3
Onlyyyyuyyyyyyy ss keee🙄 :
B fwback nh jng sur pi b klass
2026-08-09 13:36:19
0
To see more videos from user @skincare_withus24, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Rekening Donasi Aksi Warga Pati Disebut Diblokir, Polda Metro: Hanya Penundaan Transaksi Persiapan aksi warga Pati yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 sempat terganggu setelah rekening yang digunakan untuk menghimpun donasi disebut diblokir. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. “Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026). Budi mengatakan, penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dalam ketentuan tersebut, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan berlangsung sekitar lima hari kerja. Ia menegaskan, selama masa penundaan transaksi, rekening tersebut tidak disita. Setelah masa lima hari kerja berakhir, rekening dikembalikan kepada pemiliknya. “Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” ujarnya. Polda Metro Jaya juga tengah mendalami tujuan penghimpunan dana yang dilakukan melalui rekening tersebut. Penyelidik disebut sedang meminta klarifikasi serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Budi menyebut langkah tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai penghimpunan dana. Ia merujuk Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budi. Asahat Edi/PRMN
Rekening Donasi Aksi Warga Pati Disebut Diblokir, Polda Metro: Hanya Penundaan Transaksi Persiapan aksi warga Pati yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 sempat terganggu setelah rekening yang digunakan untuk menghimpun donasi disebut diblokir. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. “Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026). Budi mengatakan, penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dalam ketentuan tersebut, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan berlangsung sekitar lima hari kerja. Ia menegaskan, selama masa penundaan transaksi, rekening tersebut tidak disita. Setelah masa lima hari kerja berakhir, rekening dikembalikan kepada pemiliknya. “Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” ujarnya. Polda Metro Jaya juga tengah mendalami tujuan penghimpunan dana yang dilakukan melalui rekening tersebut. Penyelidik disebut sedang meminta klarifikasi serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Budi menyebut langkah tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai penghimpunan dana. Ia merujuk Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budi. Asahat Edi/PRMN

About