@newsmerahputih: Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak meminta pengembalian emas dan uang yang jadi barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febri mengaku merasa perlu mengklarifikasi karena ada publikasi yang tersebar di publik menyatakan bahwa seolah-olah kliennya meminta emas dan uang yang telah disita agar dikembalikan. Febri menegaskan kliennya hanya meminta dokumen dan barang-barang milik pribadinya untuk dikembalikan. Sementara terkait barang sitaan lainnya, Febri menuturkan pihaknya menyerahkan hal itu sesuai hukum acara.