Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@user711945291:
Alamin Bd
Open In TikTok:
Region: BD
Saturday 29 August 2026 03:02:01 GMT
600
32
1
3
Music
Download
No Watermark .mp4 (
3.07MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.84MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
MD onik 🫂🫶💝🩹 :
🥰🥰🥰
2026-08-29 09:26:36
0
To see more videos from user @user711945291, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#filmmunafik #MunafikMelawanIblis #BahayaJadiMunafik #MunafiknyaIndo
#jordanknight #nkotb #creatorsearchinsights #usatoday
Forget degrees! Heavy haul drivers can make $9K/week. Learn the ropes with small loads first, pay attention to detail, and watch that money climb. #HeavyHaul #TruckingLife #MoneyTips #CareerGoals #NoDegreeNoProblem
Misteri jasad perempuan yang ditemukan membusuk di kawasan hutan Mentarao, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan MD (54), yang diduga suami siri korban S (51), sebagai tersangka pembunuhan. Kasus bermula saat keluarga kehilangan kontak dengan S pada 10 Agustus 2026. Anak korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Sekupang pada 13 Agustus. Jasad S ditemukan warga di kawasan hutan Mentarao pada 24 Agustus. Setelah diidentifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara Batam, polisi menelusuri orang yang terakhir bersama korban hingga mengarah kepada MD. Kurang dari 24 jam setelah identitas korban dipastikan, MD diamankan di kawasan Ruli Tiban Mas Indah. Polisi menduga MD membawa korban ke hutan tersebut dan mencekiknya hingga meninggal dunia sebelum meninggalkan jasadnya. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan motif sementara pembunuhan diduga dipicu sakit hati dan kecemburuan. MD diduga mencurigai korban memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya, tetapi tuduhan tersebut tidak terbukti. “Motif tersangka melakukan perbuatan pembunuhan ini karena sakit hati terhadap korban, karena curiga korban telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya,” ujar Anggoro, Rabu (26/8). Polisi mengamankan telepon seluler, celana, jilbab hitam, dan tas milik korban sebagai barang bukti. MD dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Reporter: Eusebius Sara Editor: Yofi Editor Video: Rendy Nehemia #batam #kasus #polrestabarelang
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy