@b8.5_weez: German supremacy @M5 Imposter #audi #a4 #fyp #bmw #germancars

weez
weez
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 29 August 2026 19:35:03 GMT
1165
120
2
8

Music

Download

Comments

aliii_shahid
Aliii :
Nah ts fireeee😍😍😍
2026-08-29 21:21:05
1
m5.imposter
M5 Imposter :
😍😍😍
2026-08-29 20:13:30
1
To see more videos from user @b8.5_weez, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelaku Curas Sopir Truk, Dua Masih Pelajar TANGGAMUS — Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menghadang dan mengancam seorang sopir truk menggunakan senjata tajam di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Ketiganya diamankan pada Senin (31/8/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi melakukan pengejaran dan penyekatan. Mereka yakni RM (31), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), SP (16) dan PA (16), yang masih berstatus pelajar. Peristiwa bermula saat korban Dwi Cahyo Saputra (20) bersama seorang saksi melintas menggunakan truk di Pekon Dadimulyo. Sebuah Honda Beat Street yang ditumpangi tiga orang tiba-tiba keluar dari gang dan kemudian mengejar truk setelah korban membunyikan klakson. Para pelaku menghadang kendaraan, memaki korban, lalu salah seorang menodongkan badik dan meminta uang. Karena ketakutan, korban menyerahkan Rp100 ribu. Pelaku kembali meminta uang sambil mengancam akan melempar kaca kendaraan, sehingga korban kembali menyerahkan Rp100 ribu. Total uang yang dibawa pelaku mencapai Rp200 ribu sebelum mereka melarikan diri ke arah Pekon Dadirejo. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan ketiganya di wilayah Pekon Dadimulyo. Dari tangan mereka, petugas menyita Honda Beat Street tanpa nomor polisi, dua bilah badik, dua bungkus rokok, dan satu unit telepon seluler. Polisi juga menemukan empat ekor ayam dalam karung plastik. Berdasarkan pemeriksaan, ayam tersebut diakui sebagai hasil pencurian di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo. Dalam pemeriksaan, RM juga diketahui merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Ia pernah menjalani proses hukum di Polsek Kota Agung dan menjalani hukuman sekitar satu tahun di Rutan Kota Agung. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan positif narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan keterangan RM, ketiganya sempat mengonsumsi sabu sebelum berkeliling mencari sasaran pencurian. Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dua ABH diproses berdasarkan ketentuan peradilan anak dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. #PolresTanggamus #PolsekWonosobo #Tanggamus #Curas #Kriminal     @POLDA LAMPUNG @Humas Polres Tanggamus @Indonesian all star[RSS]⭐
Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelaku Curas Sopir Truk, Dua Masih Pelajar TANGGAMUS — Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menghadang dan mengancam seorang sopir truk menggunakan senjata tajam di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Ketiganya diamankan pada Senin (31/8/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi melakukan pengejaran dan penyekatan. Mereka yakni RM (31), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), SP (16) dan PA (16), yang masih berstatus pelajar. Peristiwa bermula saat korban Dwi Cahyo Saputra (20) bersama seorang saksi melintas menggunakan truk di Pekon Dadimulyo. Sebuah Honda Beat Street yang ditumpangi tiga orang tiba-tiba keluar dari gang dan kemudian mengejar truk setelah korban membunyikan klakson. Para pelaku menghadang kendaraan, memaki korban, lalu salah seorang menodongkan badik dan meminta uang. Karena ketakutan, korban menyerahkan Rp100 ribu. Pelaku kembali meminta uang sambil mengancam akan melempar kaca kendaraan, sehingga korban kembali menyerahkan Rp100 ribu. Total uang yang dibawa pelaku mencapai Rp200 ribu sebelum mereka melarikan diri ke arah Pekon Dadirejo. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan ketiganya di wilayah Pekon Dadimulyo. Dari tangan mereka, petugas menyita Honda Beat Street tanpa nomor polisi, dua bilah badik, dua bungkus rokok, dan satu unit telepon seluler. Polisi juga menemukan empat ekor ayam dalam karung plastik. Berdasarkan pemeriksaan, ayam tersebut diakui sebagai hasil pencurian di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo. Dalam pemeriksaan, RM juga diketahui merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Ia pernah menjalani proses hukum di Polsek Kota Agung dan menjalani hukuman sekitar satu tahun di Rutan Kota Agung. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan positif narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan keterangan RM, ketiganya sempat mengonsumsi sabu sebelum berkeliling mencari sasaran pencurian. Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dua ABH diproses berdasarkan ketentuan peradilan anak dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. #PolresTanggamus #PolsekWonosobo #Tanggamus #Curas #Kriminal @POLDA LAMPUNG @Humas Polres Tanggamus @Indonesian all star[RSS]⭐

About