@rachelambersearringg: also i know some of them depend on your choices or arent permanent! #lifeisstrangeedit #chloeprice #rachelamber #seandiaz #katemarsh warrengraham safillewellynfayyad gabechen nathanprescott mushroom finnmcnamara estebandiaz williamprice

Tay 🌀🦋
Tay 🌀🦋
Open In TikTok:
Region: GB
Sunday 30 August 2026 13:07:57 GMT
16590
5720
62
414

Music

Download

Comments

leila.bzmd
leila.bzmd :
Gabe 😭 I know true colors is hated on a lot but every time he was mentioned, all the trauma with Charlotte or Ryan I just wanted to cry. He was too nice for this world
2026-08-30 21:55:56
10
millst7
dina :
I miss life is strange 2 I miss wolves brothers
2026-08-30 21:42:57
15
user171400800
kiddo༝꩜ :
i could never let kate, chloe and sean die.
2026-08-31 09:08:38
2
maxxie.223
𝕸𝖊𝖑𝖑𝖔𝕸𝔂𝕭𝖊𝖑𝖔𝖛𝖊𝖉♡ :
nathan prescott i love you
2026-08-30 18:15:07
18
witchlover64
✷ :
When Sean died, I died too.
2026-08-31 09:01:19
3
dragonramyun
Ramyun :
Wow, it’s nice Rachel where having (proceeds to get shot 57 times)
2026-08-31 20:49:58
1
111234.33456
S :
I talk about Rachel amber like she was a close friend 😭😭😭😭
2026-08-30 22:34:42
6
inlovewiththenight
ACHILLES夜 :
THIS IS FIRST DEGREE MURDER
2026-08-30 21:14:24
6
sony47622
𝔸𝕤𝕙 :
when i saw the safi scene in reunion i BAWLED my eyes out.
2026-08-30 20:25:05
6
harper.cx
ᖭི༏ᖫྀ harperr🌀 :
I’m fucking crying at Sean and Rachel
2026-08-30 18:18:51
5
bleak_december
Casey :
ESTEBAN BRO 💔
2026-08-31 19:32:42
1
i.am.kate.marsh1
alex :
2026-08-30 16:20:55
4
To see more videos from user @rachelambersearringg, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Gedung Belum Tuntas Sesuai Janji, Proyek Yayasan Berujung Laporan Polisi | Bengkulu – Sebuah proyek pembangunan gedung belajar milik yayasan di Kelurahan Singaran Pati Kota Bengkulu, yang semula diharapkan menjadi penunjang kegiatan pendidikan justru berujung pada laporan polisi. Pelapor mengaku telah membayarkan total sekitar Rp 620 juta untuk pembangunan gedung dua lantai, namun sejumlah pekerjaan yang disebut masuk dalam kesepakatan belum dikerjakan. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Bengkulu pada 29 Juli 2026. Dalam surat tanda penerimaan laporan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bangunan yang dipersoalkan berada di Jalan Dusun Besar GG Amelia 2, RT 021/RW 002, Dusun Besar, Singaran Pati. Dalam laporan disebutkan nilai kerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp 605,5 juta. Persoalan bermula ketika pelapor menggunakan jasa pihak yang disebut mengaku sebagai kontraktor. Menurut pelapor, pihak tersebut menawarkan pengalaman mengerjakan berbagai proyek besar, termasuk proyek pemerintahan. Tawaran itu kemudian disertai janji pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu. Untuk bangunan berukuran 10x15 meter dengan konstruksi dua lantai, disepakati kontrak pertama senilai Rp 500 juta, kemudian terdapat kontrak kedua berupa penambahan pekerjaan sebesar Rp 120 juta. Pelapor menyatakan seluruh pembayaran telah dilunasi, termasuk material dan upah pengerjaan. Yang kemudian menjadi persoalan adalah waktu penyelesaian. Pelapor menyebut bangunan seharusnya selesai pada 3 April 2026, bahkan terdapat janji kompensasi Rp500 ribu per hari apabila pekerjaan terlambat. Namun hingga laporan dibuat pada akhir Juli, menurut pelapor belum ada serah terima kunci sebagaimana yang diharapkan. Dampaknya bukan hanya pada bangunan, tetapi juga pada aktivitas yayasan. Pelapor mengaku sejumlah pekerjaan tertunda dan proses akreditasi ikut terdampak. “Kalau saya hitung-hitung mungkin dia itu 100 persen dari apa yang sudah saya bayarkan,” ujar pelapor saat diwawancarai. Kuasa hukum pelapor, Deski Bewantara, SH, MH, menyebut pihaknya kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena menilai terdapat dugaan penipuan dan penggelapan. Deski menyebut kerugian kliennya sekitar Rp605 juta dan berharap pihak yang dilaporkan menunjukkan iktikad baik setelah laporan dibuat. “Kami menghimbau dengan adanya laporan ini, ada iktikad baik dari saudara terlapor,” kata Deski. Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Advokat Ida Martha Elif Normalia @kanjeng mami , memberikan gambaran berbeda mengenai kondisi bangunan saat ini. Menurut Ida, bangunan tersebut secara umum sudah dapat digunakan, tetapi sejumlah pekerjaan yang menurutnya tercantum dalam perjanjian belum terealisasi. Salah satu contohnya, dari 12 item pintu yang seharusnya dipasang, disebut tidak ada satu pun yang terpasang sehingga kliennya harus memasang sendiri. Ida juga menyebut dua unit water heater yang tercantum dalam perjanjian notariil tidak dipasang, sementara sebagian pemasangan besi juga disebut belum dikerjakan. Perkembangan perkara kemudian berlanjut dengan upaya menghadirkan saksi. Ida menyebut saksi kedua yang dibawa adalah Leo, tetangga di depan lokasi pembangunan. Selain mengetahui aktivitas di lokasi, Leo disebut mengalami persoalan tersendiri karena listrik di tempatnya digunakan selama sekitar tiga bulan namun menurut Ida belum dibayarkan. “Sudah tiga bulan dipakai tetapi tidak juga dibayar. Begitu dihubungi sampai sekarang ini tidak ada iktikad baiknya,” ujar Ida. Perkara tersebut kini berada dalam penanganan kepolisian, sementara dugaan tindak pidana, bentuk kerugian, serta tanggung jawab pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Cik) #kontaktor #bengkulu #yayasan  #kotabengkulu
Gedung Belum Tuntas Sesuai Janji, Proyek Yayasan Berujung Laporan Polisi | Bengkulu – Sebuah proyek pembangunan gedung belajar milik yayasan di Kelurahan Singaran Pati Kota Bengkulu, yang semula diharapkan menjadi penunjang kegiatan pendidikan justru berujung pada laporan polisi. Pelapor mengaku telah membayarkan total sekitar Rp 620 juta untuk pembangunan gedung dua lantai, namun sejumlah pekerjaan yang disebut masuk dalam kesepakatan belum dikerjakan. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Bengkulu pada 29 Juli 2026. Dalam surat tanda penerimaan laporan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bangunan yang dipersoalkan berada di Jalan Dusun Besar GG Amelia 2, RT 021/RW 002, Dusun Besar, Singaran Pati. Dalam laporan disebutkan nilai kerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp 605,5 juta. Persoalan bermula ketika pelapor menggunakan jasa pihak yang disebut mengaku sebagai kontraktor. Menurut pelapor, pihak tersebut menawarkan pengalaman mengerjakan berbagai proyek besar, termasuk proyek pemerintahan. Tawaran itu kemudian disertai janji pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu. Untuk bangunan berukuran 10x15 meter dengan konstruksi dua lantai, disepakati kontrak pertama senilai Rp 500 juta, kemudian terdapat kontrak kedua berupa penambahan pekerjaan sebesar Rp 120 juta. Pelapor menyatakan seluruh pembayaran telah dilunasi, termasuk material dan upah pengerjaan. Yang kemudian menjadi persoalan adalah waktu penyelesaian. Pelapor menyebut bangunan seharusnya selesai pada 3 April 2026, bahkan terdapat janji kompensasi Rp500 ribu per hari apabila pekerjaan terlambat. Namun hingga laporan dibuat pada akhir Juli, menurut pelapor belum ada serah terima kunci sebagaimana yang diharapkan. Dampaknya bukan hanya pada bangunan, tetapi juga pada aktivitas yayasan. Pelapor mengaku sejumlah pekerjaan tertunda dan proses akreditasi ikut terdampak. “Kalau saya hitung-hitung mungkin dia itu 100 persen dari apa yang sudah saya bayarkan,” ujar pelapor saat diwawancarai. Kuasa hukum pelapor, Deski Bewantara, SH, MH, menyebut pihaknya kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena menilai terdapat dugaan penipuan dan penggelapan. Deski menyebut kerugian kliennya sekitar Rp605 juta dan berharap pihak yang dilaporkan menunjukkan iktikad baik setelah laporan dibuat. “Kami menghimbau dengan adanya laporan ini, ada iktikad baik dari saudara terlapor,” kata Deski. Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Advokat Ida Martha Elif Normalia @kanjeng mami , memberikan gambaran berbeda mengenai kondisi bangunan saat ini. Menurut Ida, bangunan tersebut secara umum sudah dapat digunakan, tetapi sejumlah pekerjaan yang menurutnya tercantum dalam perjanjian belum terealisasi. Salah satu contohnya, dari 12 item pintu yang seharusnya dipasang, disebut tidak ada satu pun yang terpasang sehingga kliennya harus memasang sendiri. Ida juga menyebut dua unit water heater yang tercantum dalam perjanjian notariil tidak dipasang, sementara sebagian pemasangan besi juga disebut belum dikerjakan. Perkembangan perkara kemudian berlanjut dengan upaya menghadirkan saksi. Ida menyebut saksi kedua yang dibawa adalah Leo, tetangga di depan lokasi pembangunan. Selain mengetahui aktivitas di lokasi, Leo disebut mengalami persoalan tersendiri karena listrik di tempatnya digunakan selama sekitar tiga bulan namun menurut Ida belum dibayarkan. “Sudah tiga bulan dipakai tetapi tidak juga dibayar. Begitu dihubungi sampai sekarang ini tidak ada iktikad baiknya,” ujar Ida. Perkara tersebut kini berada dalam penanganan kepolisian, sementara dugaan tindak pidana, bentuk kerugian, serta tanggung jawab pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Cik) #kontaktor #bengkulu #yayasan #kotabengkulu

About