@mzra_jbrn: #مزرعة_ابن_جبران #جوف_ال_معمر #سراة_عبيدة #اكسبلور #رمان

مزرعة علي ابن جبران
مزرعة علي ابن جبران
Open In TikTok:
Region: SA
Sunday 30 August 2026 17:06:14 GMT
11458
100
16
148

Music

Download

Comments

najah_alshehri00
user9196197585245 :
كم الكرتون
2026-08-31 11:09:42
0
re.u66
re.u66 :
ماشاء الله تبارك الله …افضل مزرعه وتستحق الحضور و الله يبارك لكم ✨🤍
2026-08-30 17:32:05
3
appleuser9428956
ابو ناصر :
2026-08-31 18:00:32
0
user8587436759509
رً :
ماشاءالله
2026-08-31 16:09:13
0
r___r2020_
R__ :
ونعععم بالشيخ علي بن جبران وعياله الله يبارك لهم مزرعتهم من افضل مزارع المنطقه الجنوبيه مزرعه متعوب عليها
2026-08-30 20:32:50
2
user7311675743762
عبدالرحمن :
الله يرزق عباده
2026-08-30 21:32:39
0
user1612600542175
فاطمه الاحمري :
متي هذا المعارض
2026-08-31 01:38:07
0
m1_m2_505
m1_m2_505 :
ماشاء الله. هاذا الحضور ولا بلا
2026-08-30 17:12:09
0
aa555a8
Aa@555@@ :
ماشاء الله افضل مزرعه في المهرجان الله يبارك لكم
2026-08-30 17:55:49
0
_505131
–$_$– :
كم الكرتون
2026-08-30 22:01:08
0
shhsd.dhdbd
Shhsd Dhdbd :
افضل مزرعة في المهرجان
2026-08-30 17:18:22
0
ss2020ss5
ابو ساره🌹 :
كم الكرتون
2026-08-30 17:47:04
0
ronynathronynath2
rony nath :
🥰🥰🥰
2026-08-30 18:30:34
0
To see more videos from user @mzra_jbrn, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sempat Jadi Dilema, Dua Terdakwa Kasus Fidusia Akhirnya Bebas dari Rutan Bengkulu |  Bengkulu – Dua terdakwa perkara fidusia, Johan Agustian dan Nicholas Axel, akhirnya menghirup udara bebas setelah sempat tertahan selama sepekan pasca putusan lepas atau onslag yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Keduanya, yang merupakan ayah dan anak, dijemput langsung tim kuasa hukum setelah masa penahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu berakhir. Kuasa hukum keduanya, Advokat Dede Frastien, S.H., M.H. @Dede Frastien, S.H.,M.H mengatakan kebebasan kliennya dilakukan setelah tidak lagi terdapat dasar hukum untuk memperpanjang penahanan. Sebelumnya, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, keduanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan. Persoalan muncul setelah putusan dibacakan. Menurut Dede, jaksa memiliki tafsir berbeda dengan pihaknya dengan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026. Perbedaan tafsir tersebut membuat dua terdakwa belum langsung dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Bengkulu meski amar putusan secara tegas memerintahkan pembebasan. “Ketika putusan itu dibacakan, harusnya klien kami tanpa menunggu apapun harus dilepaskan dari Rutan Kelas IIB,” ujar Dede.  Ia menyebut perbedaan tafsir tersebut bahkan membuat Rutan Kelas IIB Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu harus berkoordinasi mengenai status penahanan kedua terdakwa. Dede menjelaskan, masa penahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu kemudian berakhir pada 30 Agustus 2026. Sementara itu, hingga masa penahanan tersebut berakhir, belum terdapat penetapan dari Pengadilan Tinggi mengenai penahanan terhadap kedua terdakwa. “Untuk membebaskan demi hukum, karena tidak ada dasar hukum lagi untuk menahan klien kami. Sehingga hari ini klien kami bebas dari Rutan Kelas IIB,” katanya. Dalam pernyataan terbarunya, Dede juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Kelas IIB Bengkulu yang dinilainya telah kooperatif dalam proses administrasi pembebasan kedua kliennya. “Kami hari ini sudah menjemput dua orang klien kami yang kemarin mendapatkan keputusan onslag dari Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Dede.  Ia sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu selama proses komunikasi mengenai status penahanan tersebut. Perkara yang menjerat ayah dan anak itu kini belum sepenuhnya berakhir. Dede menyebut Kejaksaan Negeri Bengkulu sedang menempuh upaya hukum banding. Perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terkait keterangan dan dokumen dalam proses take over kendaraan. Menurut Dede, terdapat persoalan antara pasal yang didakwakan dan pasal yang kemudian digunakan dalam tuntutan, yang menjadi salah satu dasar pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan lepas. (Cik) #onstlag #rutanbengkulu #advokat #pengacaradedefrastien #dedefrastien
Sempat Jadi Dilema, Dua Terdakwa Kasus Fidusia Akhirnya Bebas dari Rutan Bengkulu | Bengkulu – Dua terdakwa perkara fidusia, Johan Agustian dan Nicholas Axel, akhirnya menghirup udara bebas setelah sempat tertahan selama sepekan pasca putusan lepas atau onslag yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Keduanya, yang merupakan ayah dan anak, dijemput langsung tim kuasa hukum setelah masa penahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu berakhir. Kuasa hukum keduanya, Advokat Dede Frastien, S.H., M.H. @Dede Frastien, S.H.,M.H mengatakan kebebasan kliennya dilakukan setelah tidak lagi terdapat dasar hukum untuk memperpanjang penahanan. Sebelumnya, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, keduanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan. Persoalan muncul setelah putusan dibacakan. Menurut Dede, jaksa memiliki tafsir berbeda dengan pihaknya dengan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026. Perbedaan tafsir tersebut membuat dua terdakwa belum langsung dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Bengkulu meski amar putusan secara tegas memerintahkan pembebasan. “Ketika putusan itu dibacakan, harusnya klien kami tanpa menunggu apapun harus dilepaskan dari Rutan Kelas IIB,” ujar Dede. Ia menyebut perbedaan tafsir tersebut bahkan membuat Rutan Kelas IIB Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu harus berkoordinasi mengenai status penahanan kedua terdakwa. Dede menjelaskan, masa penahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu kemudian berakhir pada 30 Agustus 2026. Sementara itu, hingga masa penahanan tersebut berakhir, belum terdapat penetapan dari Pengadilan Tinggi mengenai penahanan terhadap kedua terdakwa. “Untuk membebaskan demi hukum, karena tidak ada dasar hukum lagi untuk menahan klien kami. Sehingga hari ini klien kami bebas dari Rutan Kelas IIB,” katanya. Dalam pernyataan terbarunya, Dede juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Kelas IIB Bengkulu yang dinilainya telah kooperatif dalam proses administrasi pembebasan kedua kliennya. “Kami hari ini sudah menjemput dua orang klien kami yang kemarin mendapatkan keputusan onslag dari Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Dede. Ia sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu selama proses komunikasi mengenai status penahanan tersebut. Perkara yang menjerat ayah dan anak itu kini belum sepenuhnya berakhir. Dede menyebut Kejaksaan Negeri Bengkulu sedang menempuh upaya hukum banding. Perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terkait keterangan dan dokumen dalam proses take over kendaraan. Menurut Dede, terdapat persoalan antara pasal yang didakwakan dan pasal yang kemudian digunakan dalam tuntutan, yang menjadi salah satu dasar pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan lepas. (Cik) #onstlag #rutanbengkulu #advokat #pengacaradedefrastien #dedefrastien

About