Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@_vulgo.sorriso:
_vulgo.sorriso
Open In TikTok:
Region: BR
Monday 31 August 2026 03:27:08 GMT
2370
246
0
5
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @_vulgo.sorriso, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
@.😻🏍️.🚦.🏍️.🥰.😎
I’ve reached a new all time high in my marriage 😫
_Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. "Amar putusan mengadili satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Jumat (28/8/2026). Permohonan itu diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 beserta penjelasannya, UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut juga diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Priskila Octaviani menilai Pasal 240 berpotensi membatasi hingga mengkriminalisasi penggunaan hak konstitusional. Frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dinilai tidak memiliki definisi dan parameter objektif yang jelas, sehingga membuka ruang penafsiran subjektif dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan penghinaan. Sumber: Kompas #kuhp #mk
^^ #dancetrend #fyp #xuhuong
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy