@wartacik: Berawal dari Sering Diminta Narik Duit dari ATM | Bengkulu – Kasus dugaan pembobolan rekening senilai hampir Rp40 juta di kawasan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, memasuki babak baru. Polisi mengungkap, terduga pelaku ternyata merupakan teman dekat korban yang sebelumnya telah dipercaya untuk meminjam kartu ATM milik korban. Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono menjelaskan, kedekatan antara korban dan terduga pelaku membuat korban tidak menaruh curiga. Terlebih, pelaku disebut sudah beberapa kali dipercaya menggunakan ATM korban untuk membantu mengambil uang. Kepercayaan itu kemudian diduga dimanfaatkan pelaku. Saat mengetahui korban baru menjual mobil dan memiliki saldo di rekening, pelaku yang disebut sedang membutuhkan uang diduga mengambil kesempatan dengan menukar kartu ATM miliknya dengan kartu ATM korban. “Pelaku ini merupakan teman dekat dari korban. Korban ini sudah percaya dengan si pelaku. Dia sering meminjamkan ATM-nya untuk mengambilkan uang,” ujar AKP Bayu Heri Purwono. Menurut polisi, setelah kartu ATM korban berada dalam penguasaan pelaku, kartu tersebut diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi. Berdasarkan laporan polisi, uang korban ditransfer secara bertahap ke sejumlah rekening atau akun yang berkaitan dengan aktivitas judi online, dengan total mencapai Rp39,95 juta. Modus tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Korban baru menyadari rekeningnya bermasalah ketika hendak menggunakan uangnya, namun saldo di dalam rekening telah berkurang. Korban kemudian melakukan pengecekan transaksi dan mendapati adanya sejumlah penarikan serta transfer yang tidak pernah dilakukannya. “Karena si pelaku ini ada istilahnya terafiliasi dengan judi online, jadi dia butuh duit untuk mendanai ke akun judi online. Saat sudah berada di kekuasaan si pelaku, barulah ATM itu digunakan untuk mentransferkan ke akun judi online,” jelas Kapolsek. Polsek Selebar kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku. Dalam dokumen perkara, pelaku berinisial SP, warga Kota Bengkulu, disangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Cik) #polsekselebar #bobolatm #atmbca #bengkulu #akpbayuheri
𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐂𝐢𝐤 | Info Publik
Region: ID
Monday 31 August 2026 05:09:13 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @wartacik, please go to the Tikwm
homepage.