Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@thippro: เส้นยาวพิเศษ รูปทรงได้แรงบันดาลใจจากคอยีราฟ ด้านนอกมีผงเปรี้ยว และมีไส้หวานด้านใน #จูปาจุ๊ปส์สนุกกันมันส์ยกแก๊ง #CrazyRaffe #ChupaChups #ForeverFun #ยาวกว่าที่เคยเคี้ยวมันส์กว่าที่คิด
ทิพย์รักดี
Open In TikTok:
Region: TH
Tuesday 01 September 2026 14:36:20 GMT
15
2
0
1
Music
Download
No Watermark .mp4 (
6.48MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
6.48MB
)
Watermark .mp4 (
6.71MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @thippro, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Honorable☠️☠️ .... #الدخاخني👑 #الاسطورة #رفاعي_الدسوقي #تصميم_فيديوهات🎶🎤🎬
tiba²😩😅
CENA DO TREM #carolbalds #tobeymaguire #homemaranha
Teen Girls Get Taught ALesson They Wont Forget #bodycam #policevideos #cops #fyp #viral
Tanggamus, Lampung - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap para pengendara yang melintas di jalur menuju Suoh, Desa Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Pelaku berinisial AS alias Sandi (36), warga Desa Gunung Doh, ditangkap pada Jumat, 3 Oktober 2026. Aksi premanisme yang dilakukan tersangka sebelumnya sempat tular dan viral di media sosial TikTok maupun Facebook karena kerap meresahkan sopir travel, pengendara mobil pribadi, hingga warga lokal. Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, membenarkan penangkapan tersangka yang kerap menggunakan modus pemalakan di jalur lintas tersebut. "Kami Polsek Wonosobo baru saja mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalakan sekaligus disertai dengan pengancaman. Ya betul pelaku memang sempat viral di video TikTok, beredar juga di Facebook, pelaku tersebut memang sudah pelaku lama dan melakukan dengan cara modus yang sama," ujar Iptu Primadona Laila saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Oktober 2026. Iptu Primadona menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas, lalu meminta sejumlah uang secara paksa. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. "Modusnya yaitu melakukan pemalakan atau pemerasan kepada pengguna jalan, khususnya dalam hal ini adalah sopir travel ataupun sopir mobil pribadi, R4, R2 yang mau melintas, baik itu warga lokal ataupun warga luar yang melintas ke jalan lintas Suoh, dengan cara meminta uang minimal Rp50 ribu, maksimalnya Rp500 ribu," jelasnya. (*) Baca berita selengkapnya di www.lampung.viva.co.id https://lampung.viva.co.id/berita/10305-aksi-pemalakan-dan-pengancaman-yang-viral-di-tanggamus-terkuak-pelaku-merupakan-residivis-kasus-pembunuhan #fyp #pemalakan #sopir #residivis #mobil
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy