@trantibum.malangkota: Halo #sobatpraja!!! Satpol PP Kota Malang melaksanakan penjangkauan terhadap pengamen badut yang beraktivitas di simpang 3 Jl. Ki Ageng Gribig Kota Malang pada hari Selasa (1/09/2026). Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum & Lingkungan. Edukasi dan imbauan diberikan agar aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan dapat dihentikan.