@serojiluu: Bongkar Taktik 2029: Bencana & RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Politik?

sero jiluu
sero jiluu
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 03 September 2026 11:18:58 GMT
0
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @serojiluu, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Paripurna DPRD Tanggamus Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi Soroti Tanggung Jawab kepada 638 Ribu Warga TANGGAMUS — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (24/8/2026), yang mengagendakan penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS APBD 2027, tak dapat melanjutkan agenda karena tidak memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota DPRD Tanggamus, hanya 21 anggota yang hadir. Sementara 24 anggota tidak hadir, terdiri dari dua orang karena sakit dan 22 orang dengan keterangan izin. Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim menyatakan rapat tidak memenuhi kuorum sehingga agenda akan dijadwalkan kembali. Kondisi tersebut mendapat sorotan Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif, terutama dalam pembahasan anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Menurut Bupati, legislatif memiliki tanggung jawab dalam memberikan legitimasi dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah, sementara eksekutif menjalankan program dan kebijakan pembangunan. Saleh mengingatkan agar proses pembahasan anggaran tidak terhambat karena rapat yang tidak memenuhi kuorum. Menurutnya, keterlambatan pembahasan anggaran dapat berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Bupati juga menegaskan dirinya memiliki tanggung jawab terhadap sekitar 638 ribu warga Tanggamus. Karena itu, ia berharap seluruh unsur pemerintahan menjalankan mandat masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan publik. Ia juga meminta persoalan politik maupun kepentingan internal tidak menghambat proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Usai Bupati menyampaikan keterangannya, anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan menyampaikan pendapat bahwa tidak terpenuhinya kuorum merupakan persoalan internal di tubuh DPRD, bukan persoalan antara legislatif dan eksekutif. Nuzul menegaskan ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat tersebut bukan disebabkan persoalan dengan Bupati maupun pemerintah daerah. Sementara itu, berdasarkan surat yang dibacakan Plt Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, Bupati Tanggamus telah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 melalui surat Nomor 090/2449/IVIII/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin. Karena belum memenuhi kuorum, agenda paripurna selanjutnya akan dijadwalkan kembali oleh DPRD Kabupaten Tanggamus. #Tanggamus #PemkabTanggamus #DPRDTanggamus #BupatiTanggamus #SalehAsnawi       @KOMINFO TANGGAMUS @POLDA LAMPUNG @Humas Polres Tanggamus @bpbdtanggamus @Indonesian all star[RSS]⭐ @Barisan zulkifli hasan
Paripurna DPRD Tanggamus Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi Soroti Tanggung Jawab kepada 638 Ribu Warga TANGGAMUS — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (24/8/2026), yang mengagendakan penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS APBD 2027, tak dapat melanjutkan agenda karena tidak memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota DPRD Tanggamus, hanya 21 anggota yang hadir. Sementara 24 anggota tidak hadir, terdiri dari dua orang karena sakit dan 22 orang dengan keterangan izin. Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim menyatakan rapat tidak memenuhi kuorum sehingga agenda akan dijadwalkan kembali. Kondisi tersebut mendapat sorotan Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif, terutama dalam pembahasan anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Menurut Bupati, legislatif memiliki tanggung jawab dalam memberikan legitimasi dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah, sementara eksekutif menjalankan program dan kebijakan pembangunan. Saleh mengingatkan agar proses pembahasan anggaran tidak terhambat karena rapat yang tidak memenuhi kuorum. Menurutnya, keterlambatan pembahasan anggaran dapat berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Bupati juga menegaskan dirinya memiliki tanggung jawab terhadap sekitar 638 ribu warga Tanggamus. Karena itu, ia berharap seluruh unsur pemerintahan menjalankan mandat masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan publik. Ia juga meminta persoalan politik maupun kepentingan internal tidak menghambat proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Usai Bupati menyampaikan keterangannya, anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan menyampaikan pendapat bahwa tidak terpenuhinya kuorum merupakan persoalan internal di tubuh DPRD, bukan persoalan antara legislatif dan eksekutif. Nuzul menegaskan ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat tersebut bukan disebabkan persoalan dengan Bupati maupun pemerintah daerah. Sementara itu, berdasarkan surat yang dibacakan Plt Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, Bupati Tanggamus telah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 melalui surat Nomor 090/2449/IVIII/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin. Karena belum memenuhi kuorum, agenda paripurna selanjutnya akan dijadwalkan kembali oleh DPRD Kabupaten Tanggamus. #Tanggamus #PemkabTanggamus #DPRDTanggamus #BupatiTanggamus #SalehAsnawi @KOMINFO TANGGAMUS @POLDA LAMPUNG @Humas Polres Tanggamus @bpbdtanggamus @Indonesian all star[RSS]⭐ @Barisan zulkifli hasan

About