@lockedonlakings: The LA Kings will begin the season without Kevin Fiala, who is still recovering from his Olympic injury. Given the significance of this season, should the team consider external options to address his absence? Is Chris Kreider a viable candidate to fill the gap? #GoKingsGo #LAKings #NHL #HockeyTok #HockeyFans #KingsNation #SportsTok #HockeyNews #NHLUpdates #TrendingHockey #HockeyCommunity #Fiala #Kreider #HockeyTalk

Locked On LA Kings
Locked On LA Kings
Open In TikTok:
Region: US
Friday 11 September 2026 17:57:52 GMT
967
57
2
1

Music

Download

Comments

deanmarr11
deanmarr11 :
Money for a center.
2026-09-11 19:11:00
0
dannytuco
dannytuco :
I agree but he wants to play in the east
2026-09-11 18:28:40
0
To see more videos from user @lockedonlakings, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Teka-teki siapa pelaku pembunuh M Hasan (53) di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura terungkap. Tak hanya itu, motif pembunuhan nelayan asal Desa Banjar Tabulu itu juga diungkap polisi. Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial AN (27) asal Surabaya. Pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) saat hendak kembali ke Kota Pahlawan.
Teka-teki siapa pelaku pembunuh M Hasan (53) di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura terungkap. Tak hanya itu, motif pembunuhan nelayan asal Desa Banjar Tabulu itu juga diungkap polisi. Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial AN (27) asal Surabaya. Pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) saat hendak kembali ke Kota Pahlawan. "Tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap pelaku," kata Anang, Sabtu (12/9/2026). Dari tangan pelaku, lanjut Anang, pihaknya juga menyita barang bukti celurit sepanjang 33 cm. Senjata tajam ini lah yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. Sedangkan barang bukti milik korban yang diamankan yakni sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler dan uang tunai juga turut diamankan. Dari pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dipicu karena pelaku dendam terhadap korban yang pernah menganiaya ibunya hingga tewas pada tahun 2015. Dalam kasus itu, korban telah menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas). "Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu," ungkap Anang. Namun setelah 11 tahun berlalu, rupanya pelaku ma sih menaruh dendam kesumat. Setelah mendengar korban bebas, pelaku lantas mencari tahu informasi dan memantau korban kurang lebih selama sebulan. "Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya," terang Anang. Hari yang ditunggu pelaku pun datang. Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.45 WIB pelaku lalu melihat motor korban terparkir tak jauh dari lokasi sandar perahu. Pelaku lantas menunggu korban yang masih melaut hingga pukul 02.00 WIB. Korban yang berjalan hendak mengambil motor dengan membawa timba berisi ikan hasil laut tiba-tiba diserang pelaku dari belakang. Sabetan celurit dilayangkan ke tubuh korban dengan membai-buta hingga terkapar bersimbah darah. "Pelaku diam diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap," tutur Anang. Puas membacok korban, pelaku lantas kabur. Sedangkan warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberi pertolongan ke korban namun nyawanya tak tertolong. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi, setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi. Petugas dari Tim URC kemudian berhasil mengejar dan menangkap pelaku sekitar pukul 09.00 WIB atau tak lebih dari 7 jam setelah kejadian. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Anang. Baca berita selengkapnya hanya di detik.com ! Foto: AN (27), pelaku pembunuhan M Hasan, nelayang di Camplong, Sampang saat diinterogasi Kapolres AKBP Anang (Kamaluddin/detikJatim) Creator: Jo #kriminalitas #Surabaya #ibu #detikcom

About