@tribuntimur.com: Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan itu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB). Penetapan tersebut diumumkan oleh Menko PMK Pratikno pada Selasa, 15 September 2026. Berdasarkan keputusan bersama yang disampaikan pemerintah, tanggal libur nasional 2027 ada 18 hari. Sementara cuti bersama sebanyak 8 hari. "Jadi tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno usai memimpin Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Editor: Fahrizal Syam
tribuntimurdotcom
Region: ID
Tuesday 15 September 2026 08:42:41 GMT
Music
Download
Comments
To see more videos from user @tribuntimur.com, please go to the Tikwm
homepage.