Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@mmikosssh1:
mmikosssh
Open In TikTok:
Region: KZ
Tuesday 15 September 2026 17:48:31 GMT
781
70
23
10
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
Aidana :
танмасамда стиліңе сындым 😮💨
2026-09-16 09:56:57
1
مارال :
2026-09-15 17:58:14
1
akzhannn🌄 :
ее мыне енді әдемі
2026-09-18 14:56:52
1
shahaev :
2026-09-16 04:48:15
1
RAMAZAN KYRANBAYVICH :
2026-09-15 19:01:04
1
Bekosh :
2026-09-17 17:38:10
1
сикош :
2026-09-19 09:22:12
1
insta: esh1mov.9 :
2026-09-16 05:55:36
1
𝑮. :
2026-09-15 18:55:49
1
san :
2026-09-16 04:57:26
1
allambergen0vv :
2026-09-15 23:12:51
1
. :
2026-09-15 17:51:00
1
сикош :
2026-09-19 09:22:04
1
san :
2026-09-16 04:57:38
1
. :
2026-09-15 17:50:01
1
🎮 :
2026-09-15 18:41:02
2
Kaizen.qrn :
Пепе шне фа
2026-09-15 19:06:39
2
era🚩 :
😍😍
2026-09-16 07:26:51
1
To see more videos from user @mmikosssh1, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Lima warga Blitar kedapatan menangkap ikan menggunakan alat setrum di Sungai Parit Agung, Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Pemerintah Desa (Pemdes) Kendalbulur meminta kelima orang untuk membayar denda Rp2 juta sebagai ganti rugi merusak lingkungan. Kepala Desa Kendalbulur, Anang Mustofa, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Bermula ketika seorang warga Desa Kendalbulur melihat aktivitas lima orang yang menangkap ikan menggunakan alat setrum di Sungai Parit Agung. "Warga yang mengetahui segera melapor ke Satlinmas dan perangkat desa dan mengamankan kelima orang tersebut ke Balai Desa Kendalbulur," ujarnya, (21/09/2026). Kelima orang tersebut merupakan warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Blitar. Mereka dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan di Balai Desa Kendalbulur yang disaksikan oleh Polsek Boyolangu. "Dalam Peraturan Pemdes Kendalbulur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kelestarian Lingkungan, aktivitas menangkap ikan menggunakan alat setrum dilarang karena dapat merusak lingkungan," terangnya. Pembinaan dilakukan untuk memberikan edukasi terkait aturan Kelestarian Lingkungan dan pentingnya menjaga ekosistem perairan. Dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan setrum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, kedung, parit atau saluran irigasi di wilayah desa dilarang. "Berdasarkan aturan tersebut, Pemdes Kendalbulur memberikan sanksi kepada lima orang tersebut dengan uang denda sebesar Rp2 juta dan menyita alat setrum," jelasnya. Kelima pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan menangkap ikan dengan alat setrum atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di wilayah Desa Kendalbulur. "Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemdes Kendalbulur dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga habitat ikan," pungkasnya. Baca selengkapnya di Kabar Tulungagung #tulungagung #kabartulungagung
sibling tax
Leo zamu ya wakala kukaangwa😜😜😜😜💔 . . #wakala #tanzaniacomedy #foryou #kanticreativeai #swahiliaistory
#frxno_stop @FRXno_stop #tchadienne🇹🇩
مساء الخير#
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy