@mr...pig: #富邦悍將 #李珠珢

🚕球場攝手
🚕球場攝手
Open In TikTok:
Region: TW
Wednesday 16 September 2026 04:22:07 GMT
523
67
1
0

Music

Download

Comments

viilian8
Vi-Lian Istanda :
👍👍👍that is it
2026-09-16 13:43:45
1
To see more videos from user @mr...pig, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MANTAN Presenter Program televisi berjudul e-Lifestyle di Metro TV, Roy Suryo menjalani sidang perdana terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, Roy didakwa berdasarkan surat dakwaan dengan nomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Roy melakukan perbuatan yang dinilai sebagai fitnah serta manipulasi terhadap dokumen elektronik berupa foto ijazah S1 Joko Widodo. Roy menghadapi sejumlah dakwaan yang berkaitan dengan tuduhan terhadap keaslian ijazah Jokowi serta dugaan perubahan dan manipulasi dokumen elektronik. Didakwa Menyerang Kehormatan Jokowi Pada dakwaan pertama primair, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Roy telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazah S1 milik Jokowi palsu. Menurut jaksa, Roy telah diberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut, tetapi disebut tidak dapat membuktikannya. “Telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9). Sementara itu, pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dakwaan tersebut juga berkaitan dengan tuduhan Roy mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi. Jaksa menyebut tuduhan tersebut menyerang kehormatan Jokowi dan membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. “Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap ijazah S1 Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” jelas jaksa. #toroidaindonesiacom #roysuryo #ijazahpalsujokowi #jokowi #ijazah
MANTAN Presenter Program televisi berjudul e-Lifestyle di Metro TV, Roy Suryo menjalani sidang perdana terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, Roy didakwa berdasarkan surat dakwaan dengan nomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Roy melakukan perbuatan yang dinilai sebagai fitnah serta manipulasi terhadap dokumen elektronik berupa foto ijazah S1 Joko Widodo. Roy menghadapi sejumlah dakwaan yang berkaitan dengan tuduhan terhadap keaslian ijazah Jokowi serta dugaan perubahan dan manipulasi dokumen elektronik. Didakwa Menyerang Kehormatan Jokowi Pada dakwaan pertama primair, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Roy telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazah S1 milik Jokowi palsu. Menurut jaksa, Roy telah diberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut, tetapi disebut tidak dapat membuktikannya. “Telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9). Sementara itu, pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dakwaan tersebut juga berkaitan dengan tuduhan Roy mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi. Jaksa menyebut tuduhan tersebut menyerang kehormatan Jokowi dan membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. “Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap ijazah S1 Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” jelas jaksa. #toroidaindonesiacom #roysuryo #ijazahpalsujokowi #jokowi #ijazah

About