@kmsc.tuhin69: Full bogurai eee 1 pissss❤️‍🔥🔥 Supraa Mk5❤️‍🔥💛.. #mk5#viral#fyp#foryou#supramk5

🪐𝐓ᴜʜɪɴ..!
🪐𝐓ᴜʜɪɴ..!
Open In TikTok:
Region: BD
Saturday 19 September 2026 06:28:29 GMT
46542
1890
62
71

Music

Download

Comments

ajsiwbsuebej
Àronn_ o ❗️ :
aita amar mamar supra mk5 imported
2026-09-19 14:17:52
1
_ariyan0.3
𝟷,𝟺,𝟹...🌚🙈 :
vai ki boguray new? boguray akhn supra onk dekha jay vai
2026-09-19 09:22:45
12
sakib457546
Sâ Kî B 💫 :
Bogura + Bangladeshe 1 pis
2026-09-19 12:29:44
33
srnirob270
❤️বাবা মা রাজপুত্র 👑 :
red colour & Yellow colour
2026-09-20 04:52:34
2
nilsaha390
ÑîL 🩵 :
2 pis ache 1 pic na
2026-09-19 13:18:37
3
oazidvai
WAZID!!🎀 :
vai tumi vul bolso bogurai akhon onek supra dekha jai onek
2026-09-19 07:18:54
5
hasibulhaquesourav405
Hasibul haque sourav :
বগুড়াই ৩ পিস আছে
2026-09-20 07:36:04
3
nomoretoday52
Zrf_ Vibes :
boguray 3-4 ta ase
2026-09-19 09:59:29
2
sami.sarker82
𝗦𝗜𝗫𝟵 𝗦𝗔𝗠𝗜  :
Red color aro 1 ta ace😩
2026-09-20 05:27:54
2
miretu124
Mir Etu.. 💖🌷 :
Humm bro sei din e dekhlam ☺️
2026-09-19 09:26:32
4
billu_bhai_7
￴ ￴ ￴ ￴ ￴￴￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴￴￴ ￴ :
Meaw Galib er Bike BOGURA te Na Bangladesh e 1 piece 💀
2026-09-19 17:06:47
3
rohan0279
R O H A N :
meaw galib vaier akta ase🌸🌸
2026-09-19 14:54:23
2
md.tahmid.hasan344
Md Tahmid hasan :
2pce 😏
2026-09-19 09:49:16
2
md.soykot.ahmed0
SØ𝗂KôT :
3 ta ase
2026-09-20 07:52:08
1
your.haque
Mʀ. Hᴀǫᴜᴇ :
Aita bogura te ace
2026-09-19 13:26:54
1
rifat.ahmed5660
ArabiXElite :
mama crush khaici 🤤
2026-09-19 13:14:44
1
anannasarkar7
Ananna Anu :
3 ta aca ..
2026-09-19 19:02:31
1
srnirob270
❤️বাবা মা রাজপুত্র 👑 :
bogurai 2 pis asa
2026-09-20 04:52:21
3
.nuzhatul.ohee
😈♚ Nuz Ha Tul ♚😈 :
2026-09-20 08:23:38
1
turbo_gaming12
Somrat 🫠 :
boguray onk dekha jay
2026-09-19 09:54:15
2
leo.alvee2
AN.ALVEE :
amio deksilam biman more😁😁
2026-09-20 07:45:12
1
your.rifat41
ʀ ɪ ꜰ ᴀ ᴛ ⸙ :
supra mk5
2026-09-19 11:34:12
3
sifat..700
Sulaim Sabi :
3 ta,assy
2026-09-19 15:10:32
1
nu_su70
𝑨𝒖𝒓𝒐𝒓𝒂 ⋆。˚ :
Vai color tah 🙂💔
2026-09-20 11:54:24
0
poroshhhhhh
♣️POROSH💥‼️ :
🙂🙏
2026-09-20 09:06:12
0
To see more videos from user @kmsc.tuhin69, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#creatorsearchinsights #tentanghukum #hir #perdata #ulasanhukum  PEMBUKTIAN PERDATA PASAL 164 HIR - BEBAN PEMBUKTIAN, KEKUATAN ALAT BUKTI, SAKSI AHLI TIDAK BOLEH KELUARGA - TIPS MENANG PEMBUKTIAN! 5 ALAT BUKTI SAH! SIAPA MENDALILKAN DIA MEMBUKTIKAN! Pembuktian adalah jantung sidang perdata! Tidak bisa buktikan = Kalah! Siapa yang wajib buktikan? Apa 5 alat bukti sah? Siapa yang tidak boleh jadi saksi? Ini kuncinya! 1. BEBAN PEMBUKTIAN Pasal 163 HIR / 283 RBg - Siapa Mendalilkan Dia Membuktikan! Asas: Actori Incumbit Probatio - Beban Pembuktian Pada Yang Mendalilkan! • Penggugat Buktikan Dalil Gugatan: Penggugat dalilkan tergugat wanprestasi → Penggugat wajib buktikan ada kontrak & ingkar janji!  • Tergugat Buktikan Dalil Bantahan: Tergugat bantah sudah bayar → Tergugat wajib buktikan kwitansi pembayaran!  Contoh: Gugatan Wanprestasi Penggugat Buktikan Ada Kontrak & Ingkar Janji! Jika tidak bisa buktikan → Gugatan ditolak! Dasar Hukum Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg — Barangsiapa yang menyatakan mempunyai suatu hak atau peristiwa untuk menguatkan haknya, wajib membuktikan! 2. 5 ALAT BUKTI SAH Pasal 164 HIR! 1. SURAT / AKTA: • Akta Otentik: Dibuat pejabat berwenang (Notaris, PPAT), kekuatan pembuktian sempurna & mengikat! Contoh: Sertifikat Tanah! • Dibawah Tangan: Dibuat para pihak, perlu pengakuan, kekuatan tergantung penilaian hakim! Contoh: Kwitansi!  2. SAKSI: • Saksi Fakta: Melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa! Bukan katanya!  • Memberikan keterangan lisan di sidang, minimal 2 orang saksi!  3. PERSANGKAAN: • Kesimpulan yang ditarik hakim dari fakta / kejadian yang terbukti!  • Berdasarkan logika & hukum, membantu membuktikan peristiwa!  4. PENGAKUAN: • Pengakuan lisan / tulisan pihak di sidang!  • Menjadi bukti penuh jika diberikan di hadapan hakim!  5. SUMPAH: • Sumpah Decisoir: Diminta satu pihak, menentukan perkara!  • Sumpah Suppletoir: Ditambah hakim untuk melengkapi bukti!  KEKUATAN PEMBUKTIAN: • BEBAS: Hakim bebas menilai alat bukti!  • SEMPURNA: Mampu membuktikan kebenaran sendiri!  • MENGIKAT: Mengikat bagi hakim & pihak berperkara!  3. LARANGAN SAKSI & ATURAN SAKSI AHLI! LARANGAN SAKSI — Saksi Tidak Boleh: • Keluarga sedarah & semenda sampai derajat 3! Contoh: Ayah, ibu, anak, kakak adik tidak boleh jadi saksi!  • Suami istri meski sudah bercerai!  • Anak di bawah 15 tahun tanpa sumpah! Hanya didengar tanpa sumpah!  Kenapa? Karena dianggap tidak objektif! Ada kepentingan keluarga! SAKSI AHLI — Harus: • Kompeten — memiliki keahlian di bidangnya! Contoh: Dokter forensik untuk luka!  • Independen — tidak berpihak dan netral!  • Objektif — berdasarkan fakta & ilmu pengetahuan!  2 ADAGIUM PENTING: • Testimonium de Auditu Tidak Sah: Keterangan disampaikan dari pihak lain / katanya / dengar-dengar → Tidak sah! Harus lihat langsung!  • Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan saksi! Diperlukan minimal 2 saksi! 1 saksi saja tidak cukup!  4. TIPS MENANG PEMBUKTIAN PERDATA - 5 Tips! 1. SURAT ASLI BERMATERAI LEGALISIR! Bukti surat harus asli, bermaterai cukup, dilegalisir di PN! Fotokopi saja tidak sah! 2. MINIMAL 2 SAKSI FAKTA LANGSUNG BUKAN KATANYA! Siapkan minimal 2 saksi yang melihat langsung peristiwa! Jangan saksi de auditu! 3. BUKTI ELEKTRONIK SAH UU ITE! Chat WA, Email, Screenshot, Rekaman sah sebagai alat bukti elektronik! Harus dicetak & dilegalisir! Sesuai UU ITE! 4. SITA JAMINAN CBG - CONSERVATOIR BESLAG! Jaga aset tergugat jangan dijual! Ajukan sita jaminan agar aset tidak dialihkan selama sidang! 5. BUKTI HARUS RELEVAN TIDAK KADALUARSA - JANGAN TELAT AJUKAN BUKTI! Bukti harus relevan dengan dalil! Ajukan tepat waktu di tahap pembuktian! Telat → Ditolak hakim!
#creatorsearchinsights #tentanghukum #hir #perdata #ulasanhukum PEMBUKTIAN PERDATA PASAL 164 HIR - BEBAN PEMBUKTIAN, KEKUATAN ALAT BUKTI, SAKSI AHLI TIDAK BOLEH KELUARGA - TIPS MENANG PEMBUKTIAN! 5 ALAT BUKTI SAH! SIAPA MENDALILKAN DIA MEMBUKTIKAN! Pembuktian adalah jantung sidang perdata! Tidak bisa buktikan = Kalah! Siapa yang wajib buktikan? Apa 5 alat bukti sah? Siapa yang tidak boleh jadi saksi? Ini kuncinya! 1. BEBAN PEMBUKTIAN Pasal 163 HIR / 283 RBg - Siapa Mendalilkan Dia Membuktikan! Asas: Actori Incumbit Probatio - Beban Pembuktian Pada Yang Mendalilkan! • Penggugat Buktikan Dalil Gugatan: Penggugat dalilkan tergugat wanprestasi → Penggugat wajib buktikan ada kontrak & ingkar janji! • Tergugat Buktikan Dalil Bantahan: Tergugat bantah sudah bayar → Tergugat wajib buktikan kwitansi pembayaran! Contoh: Gugatan Wanprestasi Penggugat Buktikan Ada Kontrak & Ingkar Janji! Jika tidak bisa buktikan → Gugatan ditolak! Dasar Hukum Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg — Barangsiapa yang menyatakan mempunyai suatu hak atau peristiwa untuk menguatkan haknya, wajib membuktikan! 2. 5 ALAT BUKTI SAH Pasal 164 HIR! 1. SURAT / AKTA: • Akta Otentik: Dibuat pejabat berwenang (Notaris, PPAT), kekuatan pembuktian sempurna & mengikat! Contoh: Sertifikat Tanah! • Dibawah Tangan: Dibuat para pihak, perlu pengakuan, kekuatan tergantung penilaian hakim! Contoh: Kwitansi! 2. SAKSI: • Saksi Fakta: Melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa! Bukan katanya! • Memberikan keterangan lisan di sidang, minimal 2 orang saksi! 3. PERSANGKAAN: • Kesimpulan yang ditarik hakim dari fakta / kejadian yang terbukti! • Berdasarkan logika & hukum, membantu membuktikan peristiwa! 4. PENGAKUAN: • Pengakuan lisan / tulisan pihak di sidang! • Menjadi bukti penuh jika diberikan di hadapan hakim! 5. SUMPAH: • Sumpah Decisoir: Diminta satu pihak, menentukan perkara! • Sumpah Suppletoir: Ditambah hakim untuk melengkapi bukti! KEKUATAN PEMBUKTIAN: • BEBAS: Hakim bebas menilai alat bukti! • SEMPURNA: Mampu membuktikan kebenaran sendiri! • MENGIKAT: Mengikat bagi hakim & pihak berperkara! 3. LARANGAN SAKSI & ATURAN SAKSI AHLI! LARANGAN SAKSI — Saksi Tidak Boleh: • Keluarga sedarah & semenda sampai derajat 3! Contoh: Ayah, ibu, anak, kakak adik tidak boleh jadi saksi! • Suami istri meski sudah bercerai! • Anak di bawah 15 tahun tanpa sumpah! Hanya didengar tanpa sumpah! Kenapa? Karena dianggap tidak objektif! Ada kepentingan keluarga! SAKSI AHLI — Harus: • Kompeten — memiliki keahlian di bidangnya! Contoh: Dokter forensik untuk luka! • Independen — tidak berpihak dan netral! • Objektif — berdasarkan fakta & ilmu pengetahuan! 2 ADAGIUM PENTING: • Testimonium de Auditu Tidak Sah: Keterangan disampaikan dari pihak lain / katanya / dengar-dengar → Tidak sah! Harus lihat langsung! • Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan saksi! Diperlukan minimal 2 saksi! 1 saksi saja tidak cukup! 4. TIPS MENANG PEMBUKTIAN PERDATA - 5 Tips! 1. SURAT ASLI BERMATERAI LEGALISIR! Bukti surat harus asli, bermaterai cukup, dilegalisir di PN! Fotokopi saja tidak sah! 2. MINIMAL 2 SAKSI FAKTA LANGSUNG BUKAN KATANYA! Siapkan minimal 2 saksi yang melihat langsung peristiwa! Jangan saksi de auditu! 3. BUKTI ELEKTRONIK SAH UU ITE! Chat WA, Email, Screenshot, Rekaman sah sebagai alat bukti elektronik! Harus dicetak & dilegalisir! Sesuai UU ITE! 4. SITA JAMINAN CBG - CONSERVATOIR BESLAG! Jaga aset tergugat jangan dijual! Ajukan sita jaminan agar aset tidak dialihkan selama sidang! 5. BUKTI HARUS RELEVAN TIDAK KADALUARSA - JANGAN TELAT AJUKAN BUKTI! Bukti harus relevan dengan dalil! Ajukan tepat waktu di tahap pembuktian! Telat → Ditolak hakim!

About