@wupfspco: Altavoz Bluetooth Monster: Impermeable, con soporte para ciclismo y luz! 🎶 2026 #AltavozBluetooth #MonsterAudio #AltavozImpermeable #ParaCiclismo #AltavozPortatil

Lunachis
Lunachis
Open In TikTok:
Region: MX
Wednesday 23 September 2026 18:29:00 GMT
161
3
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @wupfspco, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Penggeledahan yang dilakukan aparat gabungan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (Sukoharjo dan Karanganyar) pada 27 Oktober 2026 merupakan langkah pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah Grogol, Sukoharjo.  Berikut ini rentetan tindakan represif dan intimidasi aparat kepolisian saat penggerebekan dini hari (Selasa, 27 Oktober 2026) yang dinilai melanggar batas kemanusiaan serta memicu trauma berat pada santriwati dan ustazah: 1. Mendobrak Kamar saat Tertidur: Puluhan aparat bersenjata lengkap mendobrak paksa pintu asrama serta pintu kamar ustazah dan santriwati sekitar pukul 03.20 WIB tanpa didahului pemberitahuan yang patut.  2. Memaksa Keluar Tanpa Hijab Lengkap: Para santriwati yang panik dan terkejut ditarik keluar dari kamar dalam kondisi belum sempat mengenakan jilbab dan pakaian luar secara semestinya.  3. Menodongkan Senjata Laras Panjang: Aparat mengacungkan senjata api laras panjang langsung ke arah para santriwati dan ustazah, termasuk kepada anak-anak di bawah umur.  4. Intimidasi Verbal dan Bentakan: Petugas membentak dan menginterogasi mereka secara agresif dengan nada tinggi di bawah tekanan ancaman senjata.  5.Kekerasan Fisik dan Kontak Tak Pantas: Seorang santriwati yang berada sendirian di ruang belakang dipaksa tiarap, tubuhnya dibolak-balik, dan wajahnya dicengkeram dengan satu tangan oleh petugas. Korban juga dipaksa memperlihatkan rambutnya saat petugas mempertanyakan jenis kelaminnya secara berulang.  6. Membawa Balita dan Menahan Tanpa Pendampingan: Sebanyak 12 santriwati (sebagian besar berusia 10–16 tahun) dan 4 ustazah—termasuk dua anak balita (usia 3 dan 5 tahun) milik pengasuh—diangkut menggunakan kendaraan polisi untuk diinterogasi tanpa didampingi orang tua maupun kuasa hukum sejak awal.  7. Penelantaran Makanan hingga Kelaparan: Selama proses penahanan dan pemindahan dari Polsek Mojolaban ke Polres Sukoharjo, para santriwati ditelantarkan tanpa kejelasan makanan sejak siang hari, dan baru diberikan jatah makan menjelang pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas kelaparan.  #polisi #roy #babi #pesantren #santri
Penggeledahan yang dilakukan aparat gabungan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (Sukoharjo dan Karanganyar) pada 27 Oktober 2026 merupakan langkah pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah Grogol, Sukoharjo. Berikut ini rentetan tindakan represif dan intimidasi aparat kepolisian saat penggerebekan dini hari (Selasa, 27 Oktober 2026) yang dinilai melanggar batas kemanusiaan serta memicu trauma berat pada santriwati dan ustazah: 1. Mendobrak Kamar saat Tertidur: Puluhan aparat bersenjata lengkap mendobrak paksa pintu asrama serta pintu kamar ustazah dan santriwati sekitar pukul 03.20 WIB tanpa didahului pemberitahuan yang patut.  2. Memaksa Keluar Tanpa Hijab Lengkap: Para santriwati yang panik dan terkejut ditarik keluar dari kamar dalam kondisi belum sempat mengenakan jilbab dan pakaian luar secara semestinya.  3. Menodongkan Senjata Laras Panjang: Aparat mengacungkan senjata api laras panjang langsung ke arah para santriwati dan ustazah, termasuk kepada anak-anak di bawah umur.  4. Intimidasi Verbal dan Bentakan: Petugas membentak dan menginterogasi mereka secara agresif dengan nada tinggi di bawah tekanan ancaman senjata.  5.Kekerasan Fisik dan Kontak Tak Pantas: Seorang santriwati yang berada sendirian di ruang belakang dipaksa tiarap, tubuhnya dibolak-balik, dan wajahnya dicengkeram dengan satu tangan oleh petugas. Korban juga dipaksa memperlihatkan rambutnya saat petugas mempertanyakan jenis kelaminnya secara berulang.  6. Membawa Balita dan Menahan Tanpa Pendampingan: Sebanyak 12 santriwati (sebagian besar berusia 10–16 tahun) dan 4 ustazah—termasuk dua anak balita (usia 3 dan 5 tahun) milik pengasuh—diangkut menggunakan kendaraan polisi untuk diinterogasi tanpa didampingi orang tua maupun kuasa hukum sejak awal.  7. Penelantaran Makanan hingga Kelaparan: Selama proses penahanan dan pemindahan dari Polsek Mojolaban ke Polres Sukoharjo, para santriwati ditelantarkan tanpa kejelasan makanan sejak siang hari, dan baru diberikan jatah makan menjelang pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas kelaparan.  #polisi #roy #babi #pesantren #santri

About