@ifonlyiwaskira: #jujutsukaisen #makizenin #fyp #goviral #xyzbca

kira
kira
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 30 September 2026 11:54:20 GMT
6076
1374
12
58

Music

Download

Comments

why648750
SFFA.Jud84🪷⚽️🧪 :
And then TRUE clan killer walks in
2026-09-30 11:59:07
31
m6781238
shintaro :
sub 5 killing her clan cuz her bum sister told her to this Chad trying to save them
2026-10-01 00:16:49
0
sussy_baka_edits6
ssy :
Peakk
2026-09-30 14:31:27
1
yougotthis075
Yeah bro :
Peakkkk
2026-09-30 18:29:26
1
lfc.ftbl75
¥ :
Peakkk
2026-09-30 12:07:07
1
defnotkai07
Defnotkai :
Www edit btw could u like and comment on my vids or just rate them
2026-09-30 18:54:18
0
To see more videos from user @ifonlyiwaskira, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lampung Selatan – Dua pria yang mengaku sebagai wartawan di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditangkap Polsek Tanjung Bintang, saat melakukan pemerasan terhadap perangkat desa. Kedua oknum tersebut berinisial AN asal Desa Jati Indah dan MA asal Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (26/9/2026). Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku diduga meminta uang kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jati Indah, Sugus dengan iming-iming menghapus berita daring yang berkaitan dengan korban. “Jadi kedua pelaku ini meminta paksa kedua korban, dengan tujuan untuk menghapus atau takedown berita. Setelah bernegosiasi, korban menyerahkan uang Rp3 juta,” kata dia. Edi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. Sebelum penangkapan, korban disebut kerap dihubungi salah satu pelaku untuk bertemu membahas penghapusan berita. “Korban merasa resah dengan hubungan tersebut, sehingga korban melapor untuk ditindaklanjuti. Kami kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yang saat itu kedua pelaku berada di rumah korban,” ujar Edi. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku disebut menyampaikan berita terkait korban dapat dihapus apabila korban membayar uang sebesar Rp3,4 juta. “Namun, setelah dilakukan negosiasi, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, berita disebut akan tetap ditayangkan,” sebut dia Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, dua kartu identitas wartawan atau kartu pers, serta pakaian. Selain dugaan pemerasan, kedua oknum tersebut juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis Metamphetamine atau sabu setelah dilakukan tes urin secara acak pascapenangkapan. “Iya setelah dilakukan tes urin, keduanya ini positif mengkonsumsi narkotika jenis Metamphetamine atau sabu-sabu,” kata Kompol Edi. Polsek Tanjung Bintang kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kedua oknum tersebut. Namun, polisi belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. “Sudah kami kembangkan dan geledah rumahnya, namun kami belum mendapati barang bukti yang mengarah ke narkotika. Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menindaklanjutinya,” ujar Edi. Terkait dugaan uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli narkotika, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Yul)
Lampung Selatan – Dua pria yang mengaku sebagai wartawan di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditangkap Polsek Tanjung Bintang, saat melakukan pemerasan terhadap perangkat desa. Kedua oknum tersebut berinisial AN asal Desa Jati Indah dan MA asal Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (26/9/2026). Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku diduga meminta uang kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jati Indah, Sugus dengan iming-iming menghapus berita daring yang berkaitan dengan korban. “Jadi kedua pelaku ini meminta paksa kedua korban, dengan tujuan untuk menghapus atau takedown berita. Setelah bernegosiasi, korban menyerahkan uang Rp3 juta,” kata dia. Edi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. Sebelum penangkapan, korban disebut kerap dihubungi salah satu pelaku untuk bertemu membahas penghapusan berita. “Korban merasa resah dengan hubungan tersebut, sehingga korban melapor untuk ditindaklanjuti. Kami kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yang saat itu kedua pelaku berada di rumah korban,” ujar Edi. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku disebut menyampaikan berita terkait korban dapat dihapus apabila korban membayar uang sebesar Rp3,4 juta. “Namun, setelah dilakukan negosiasi, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, berita disebut akan tetap ditayangkan,” sebut dia Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, dua kartu identitas wartawan atau kartu pers, serta pakaian. Selain dugaan pemerasan, kedua oknum tersebut juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis Metamphetamine atau sabu setelah dilakukan tes urin secara acak pascapenangkapan. “Iya setelah dilakukan tes urin, keduanya ini positif mengkonsumsi narkotika jenis Metamphetamine atau sabu-sabu,” kata Kompol Edi. Polsek Tanjung Bintang kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kedua oknum tersebut. Namun, polisi belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. “Sudah kami kembangkan dan geledah rumahnya, namun kami belum mendapati barang bukti yang mengarah ke narkotika. Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menindaklanjutinya,” ujar Edi. Terkait dugaan uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli narkotika, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Yul)

About