@lillianpaige_tumbles: I LOVE U @☀️Jocelyn☀️ #fyp #viral #cheer #tumble #tumblrgirl my tumble buddy! Lady jags

L I L L I A N 🦄🤸🏼‍♀️
L I L L I A N 🦄🤸🏼‍♀️
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 30 September 2026 21:23:47 GMT
158
19
2
2

Music

Download

Comments

jocelyn_j_cheers
☀️Jocelyn☀️ :
LOVE U MOREEEEEE
2026-09-30 21:37:15
1
To see more videos from user @lillianpaige_tumbles, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MEDIANTANEWS JAKARTA , — Wacana mekanistis seputar Pergantian Antar Waktu (PAW) massal bagi ribuan anggota legislatif daerah di tahun 2029 dipastikan gugur. Pembentuk undang-undang kini mengubur dalam-dalam opsi tersebut dan beralih fokus pada skenario besar perpanjangan masa jabatan kolektif, tidak hanya bagi institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melainkan juga bagi kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya—di seluruh Indonesia hingga tahun 2031. Langkah strategis ini diambil menyusul keputusan resmi Komisi II DPR RI yang mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam rapat internal tertutup di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa sore (29/9/2026). Pembentukan Panja ini menjadi pijakan formal parlemen untuk merombak total arsitektur kepemiluan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut memerintahkan pemisahan komparatif antara pemilu serentak nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun, sehingga secara otomatis menggeser siklus pemilu daerah serentak berikutnya ke tahun 2031. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi UU Pemilu yang sedang berjalan dirancang sebagai cetak biru tata kelola demokrasi jangka panjang yang selaras dengan konstitusi. Komisi II menargetkan draf awal RUU Pemilu beserta naskah akademiknya rampung pada akhir Desember 2026, sebelum memasuki pembahasan intensif bersama pemerintah pada awal tahun 2027. Dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen pada Selasa sore (29/9/2026), Rifqinizamy menyampaikan, “Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang secara formil telah mengesahkan Panja RUU Pemilu. Proses revisi undang-undang ini akan dijalankan secara matang melalui mekanisme yang ada, “ katanya. Ia menambahkan bahwa rapat perdana untuk menyusun jadwal kerja komprehensif akan dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026. Pergeseran pemilu lokal ke tahun 2031 berdampak langsung pada legitimasi periodisasi kekuasaan di daerah. Anggota DPRD serta kepala daerah (Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati) hasil Pemilu dan Pilkada 2024 secara normatif akan mengakhiri masa jabatan 5 tahun mereka pada tahun 2029. Kondisi tersebut memicu potensi kekosongan kepemimpinan massal selama dua tahun menjelang tahun 2031. Untuk mengantisipasi hal itu, wacana penyelesaian parsial lewat instrumen PAW resmi ditinggalkan karena dinilai cacat logika hukum kekuasaan kelembagaan. Parlemen kini mematangkan skenario aturan peralihan legislasi guna memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang sedang menjabat dari yang semula 5 tahun menjadi 7 tahun (2024–2031). [4] Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, memaparkan pada Selasa (29/9/2026) bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR telah memetakan 12 hingga 14 poin krusial untuk draf naskah akademik yang mengodifikasi aturan Pemilu, Pilkada, dan Pilpres menjadi satu kesatuan regulasi yang sinkron. Pendekatan ini dinilai mendesak demi menjamin stabilitas jalannya roda pemerintahan eksekutif . Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam keterangannya pada Selasa (29/9/2026) menjelaskan target waktu kerja parlemen yang dipatok bergerak cepat. “ Kami menargetkan penyusunan draf undang-undang ini selesai dalam tiga bulan di internal Panja, disusul tiga bulan pembahasan bersama pemerintah. Harapan kami undang-undang baru ini bisa disahkan maksimal pada Maret 2027,” ujar Doli. Mengingat Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 mengunci pembatasan masa jabatan legislatif dan eksekutif selama lima tahun sekali, DPR bersama Pemerintah harus merumuskan formula klausul pasal transisi yang sangat kokoh. Langkah rekayasa regulasi ini wajib memiliki argumentasi hukum yang kuat agar skenario perpanjangan masa jabatan kolektif hingga tahun 2031 tidak berisiko dianulir kembali oleh Mahkamah Konstitusi di kemudian hari. ( * / fred ) #mediantanews #torajasulawesiselatan
MEDIANTANEWS JAKARTA , — Wacana mekanistis seputar Pergantian Antar Waktu (PAW) massal bagi ribuan anggota legislatif daerah di tahun 2029 dipastikan gugur. Pembentuk undang-undang kini mengubur dalam-dalam opsi tersebut dan beralih fokus pada skenario besar perpanjangan masa jabatan kolektif, tidak hanya bagi institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melainkan juga bagi kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya—di seluruh Indonesia hingga tahun 2031. Langkah strategis ini diambil menyusul keputusan resmi Komisi II DPR RI yang mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam rapat internal tertutup di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa sore (29/9/2026). Pembentukan Panja ini menjadi pijakan formal parlemen untuk merombak total arsitektur kepemiluan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut memerintahkan pemisahan komparatif antara pemilu serentak nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun, sehingga secara otomatis menggeser siklus pemilu daerah serentak berikutnya ke tahun 2031. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi UU Pemilu yang sedang berjalan dirancang sebagai cetak biru tata kelola demokrasi jangka panjang yang selaras dengan konstitusi. Komisi II menargetkan draf awal RUU Pemilu beserta naskah akademiknya rampung pada akhir Desember 2026, sebelum memasuki pembahasan intensif bersama pemerintah pada awal tahun 2027. Dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen pada Selasa sore (29/9/2026), Rifqinizamy menyampaikan, “Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang secara formil telah mengesahkan Panja RUU Pemilu. Proses revisi undang-undang ini akan dijalankan secara matang melalui mekanisme yang ada, “ katanya. Ia menambahkan bahwa rapat perdana untuk menyusun jadwal kerja komprehensif akan dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026. Pergeseran pemilu lokal ke tahun 2031 berdampak langsung pada legitimasi periodisasi kekuasaan di daerah. Anggota DPRD serta kepala daerah (Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati) hasil Pemilu dan Pilkada 2024 secara normatif akan mengakhiri masa jabatan 5 tahun mereka pada tahun 2029. Kondisi tersebut memicu potensi kekosongan kepemimpinan massal selama dua tahun menjelang tahun 2031. Untuk mengantisipasi hal itu, wacana penyelesaian parsial lewat instrumen PAW resmi ditinggalkan karena dinilai cacat logika hukum kekuasaan kelembagaan. Parlemen kini mematangkan skenario aturan peralihan legislasi guna memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang sedang menjabat dari yang semula 5 tahun menjadi 7 tahun (2024–2031). [4] Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, memaparkan pada Selasa (29/9/2026) bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR telah memetakan 12 hingga 14 poin krusial untuk draf naskah akademik yang mengodifikasi aturan Pemilu, Pilkada, dan Pilpres menjadi satu kesatuan regulasi yang sinkron. Pendekatan ini dinilai mendesak demi menjamin stabilitas jalannya roda pemerintahan eksekutif . Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam keterangannya pada Selasa (29/9/2026) menjelaskan target waktu kerja parlemen yang dipatok bergerak cepat. “ Kami menargetkan penyusunan draf undang-undang ini selesai dalam tiga bulan di internal Panja, disusul tiga bulan pembahasan bersama pemerintah. Harapan kami undang-undang baru ini bisa disahkan maksimal pada Maret 2027,” ujar Doli. Mengingat Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 mengunci pembatasan masa jabatan legislatif dan eksekutif selama lima tahun sekali, DPR bersama Pemerintah harus merumuskan formula klausul pasal transisi yang sangat kokoh. Langkah rekayasa regulasi ini wajib memiliki argumentasi hukum yang kuat agar skenario perpanjangan masa jabatan kolektif hingga tahun 2031 tidak berisiko dianulir kembali oleh Mahkamah Konstitusi di kemudian hari. ( * / fred ) #mediantanews #torajasulawesiselatan

About