@.miss_priya_9k: #Free fire Lover🥰🫶#Free 🤩💘

༺⚡ Miss_Priya_9k ⚡༻
༺⚡ Miss_Priya_9k ⚡༻
Open In TikTok:
Region: NP
Wednesday 07 October 2026 03:45:33 GMT
26620
1816
123
110

Music

Download

Comments

nursadalam04
I am a free fire lover 🤟🤟✌️ :
big fan miss [Snicker]
2026-10-07 04:25:44
2
anita_thakur7
Anita_Thakur :
ma sanga khel xau 13719628880
2026-10-07 15:48:36
1
tharu.sanjit.888
sAnU= WAN is COME BACK🤬 :
come 1v1
2026-10-07 10:54:28
2
aliaktarbhai2
√√@Ali Bhai √√ :
wow beautiful 👍👍👍👍👍👍👍🫣🫣🫣🫣🫣
2026-10-07 05:22:27
2
ibram_rain0
Ibran rain 387113453 1vs1 1097 :
uid 9597608699
2026-10-07 04:34:53
2
usmanmiya050
ᴿᶜ乂◤×͜× Umar乂 ☠️🐐 :
aau
2026-10-07 11:09:29
1
jenish5315
jenish :
1v1🥰🥰
2026-10-07 08:11:06
2
atitgameng
white🤍G Fan :
☺️☺️☺️
2026-10-07 12:13:39
1
exclusive_himal__
exclusive_JERRY :
wana play with me
2026-10-09 02:55:04
0
kabiraj548
KABIRAJ_X_7 :
11399943835
2026-10-11 13:36:36
0
mikash.ruchal
Mikash Ruchal :
🥰🥰🥰👌👫
2026-10-07 15:54:13
1
rakhiloveyou3
AqshikRamLove :
12633320099Aqs
2026-10-09 00:21:16
0
mr.rolexh
𝗜𝗧’𝗦 𝗠𝗘 ⚡𝙃 𝙀 𝙍 𝙊 :
come 1v1
2026-10-07 07:54:00
1
bashalkumar4
Bashalkumar :
1234567
2026-10-11 22:49:15
0
yourbunu02
🥺......sad..... boy......🥺 :
mere sath bhi khe lo na plizz 🥺
2026-10-08 18:53:59
0
rakeshbrand115
༆🅡🅐🅚🅔🅢🅗༆ :
1v1 Awa
2026-10-10 01:58:18
0
rambelash.jaiswal
╰‿╯dipu Jaiswal👑 :
uid
2026-10-10 12:46:46
0
tmgkanxa715
⌁⌁⌁ 🅒🅗🅨🅐🅝🅖🅑🅐 ⌁ :
au miss sangai khelum timi Ra mo best frend vanera huss💗🤭
2026-10-09 03:24:31
0
rijanranamagar123
Rijanranamagar :
uid 11382507791
2026-10-07 16:50:00
1
namarajmagar19
Iyz_नमR4J❗🚩 :
Tara. kate ta Bute hunaxa yarrr[Heartwarming][Heartwarming][Laugh approved]
2026-10-08 16:13:48
0
anuj_patel4
Anuj patel :
You ID vhanta❤️❤️❤️
2026-10-07 12:46:41
1
aayanalamaayanala3
❤️‍🩹 The toxic ❤️‍🩹 :
2026-10-17 13:39:10
0
saijjad.raja
🥷🅛🅐🅛🅐☠️💥 :
1. v. 4
2026-10-08 16:55:23
0
manjilkhadka49
manjilkhadka :
uid dau na
2026-10-07 14:01:43
1
anuj_patel4
Anuj patel :
Hello 👋 1v1
2026-10-07 07:59:31
1
To see more videos from user @.miss_priya_9k, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pledoi Rahmat Atong di Sidang Kasus Tuper DPRD Bekasi Diwarnai Isak Tangis BANDUNG — TEMPORATUR.COM Suasana haru mewarnai persidangan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (7/10/2026). Sebelumnya dalam sidang pembacaan  tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  2.6 tahun penjarabdan denda Rp. 500 Juta.  Dalam sidang pledoi Terdakwa Rahmat Atong menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara pribadi di hadapan Majelis Hakim. Penyampaian pembelaan tersebut berlangsung emosional hingga diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat yang hadir di ruang persidangan. Dengan suara terbata-bata, Rahmat Atong mengungkapkan perjalanan pengabdiannya selama 29 tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga menyebut sejumlah penghargaan yang pernah diterimanya selama menjalankan tugas sebagai ASN. Dalam pembelaannya, Rahmat Atong menegaskan bahwa dalam perkara Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, dirinya hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Sekretaris DPRD. Ia menyatakan pelaksanaan tugas tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022. Menurut Rahmat Atong, sebagai pejabat yang menjalankan fungsi administrasi, dirinya berkewajiban melaksanakan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya. “Majelis Hakim yang mulia, saya hanya mata rantai awal saja dalam perjalanan penerapan tunjangan Tuper ini. Saya bukan penentu keputusan, saya hanya menjalankan teknis sebagai Sekretaris Dewan,” ujar Rahmat Atong dalam pledoinya. Rahmat Atong juga membantah menerima aliran dana dari tunjangan tersebut.  Ia menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan anggota DPRD dilakukan melalui transfer langsung kepada masing-masing anggota DPRD. “Saya tidak menerima aliran dana satu rupiah pun ke rekening pribadi saya. Tunjangan anggota DPRD ditransfer langsung ke anggota DPRD masing-masing,” katanya. Ia kemudian menyinggung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya membayar denda sebesar Rp500 juta. Rahmat Atong mempertanyakan dasar dirinya harus membayar denda tersebut apabila dirinya mengaku tidak pernah menerima uang dari perkara yang didakwakan kepadanya. “Dengan tuntutan dari JPU serta membayar denda Rp500 juta, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun. Saya harus membayarnya, dari mana saya, Pak Hakim?” ucapnya dengan suara bergetar. Suasana ruang sidang semakin emosional ketika keluarga dan kerabat Rahmat Atong turut menangis mendengarkan pembelaan tersebut. Di akhir pledoinya, Rahmat Atong memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh uraian pembelaannya serta menjatuhkan putusan yang membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU. “Pada akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan,” demikian permohonan Rahmat Atong.
Pledoi Rahmat Atong di Sidang Kasus Tuper DPRD Bekasi Diwarnai Isak Tangis BANDUNG — TEMPORATUR.COM Suasana haru mewarnai persidangan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (7/10/2026). Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2.6 tahun penjarabdan denda Rp. 500 Juta. Dalam sidang pledoi Terdakwa Rahmat Atong menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara pribadi di hadapan Majelis Hakim. Penyampaian pembelaan tersebut berlangsung emosional hingga diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat yang hadir di ruang persidangan. Dengan suara terbata-bata, Rahmat Atong mengungkapkan perjalanan pengabdiannya selama 29 tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga menyebut sejumlah penghargaan yang pernah diterimanya selama menjalankan tugas sebagai ASN. Dalam pembelaannya, Rahmat Atong menegaskan bahwa dalam perkara Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, dirinya hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Sekretaris DPRD. Ia menyatakan pelaksanaan tugas tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022. Menurut Rahmat Atong, sebagai pejabat yang menjalankan fungsi administrasi, dirinya berkewajiban melaksanakan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya. “Majelis Hakim yang mulia, saya hanya mata rantai awal saja dalam perjalanan penerapan tunjangan Tuper ini. Saya bukan penentu keputusan, saya hanya menjalankan teknis sebagai Sekretaris Dewan,” ujar Rahmat Atong dalam pledoinya. Rahmat Atong juga membantah menerima aliran dana dari tunjangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan anggota DPRD dilakukan melalui transfer langsung kepada masing-masing anggota DPRD. “Saya tidak menerima aliran dana satu rupiah pun ke rekening pribadi saya. Tunjangan anggota DPRD ditransfer langsung ke anggota DPRD masing-masing,” katanya. Ia kemudian menyinggung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya membayar denda sebesar Rp500 juta. Rahmat Atong mempertanyakan dasar dirinya harus membayar denda tersebut apabila dirinya mengaku tidak pernah menerima uang dari perkara yang didakwakan kepadanya. “Dengan tuntutan dari JPU serta membayar denda Rp500 juta, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun. Saya harus membayarnya, dari mana saya, Pak Hakim?” ucapnya dengan suara bergetar. Suasana ruang sidang semakin emosional ketika keluarga dan kerabat Rahmat Atong turut menangis mendengarkan pembelaan tersebut. Di akhir pledoinya, Rahmat Atong memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh uraian pembelaannya serta menjatuhkan putusan yang membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU. “Pada akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan,” demikian permohonan Rahmat Atong.

About