@pantaumedia: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital guna memberikan kepastian kemitraan, pelindungan sosial, serta keberlanjutan usaha bagi pengemudi dan UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan regulasi yang turut mencakup layanan pengantaran barang dan makanan ini dirancang untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih adil dan berimbang antara pihak aplikator dan pengemudi. (KM) #perpresojol #KementerianUMKM #transportasionline