@ajaaofc: KAKABAKABA? @6ENSE 🪩✨ ⭐️ STREAM NOW: https://orcd.co/4us_ajaa #AJAA #6ENSE #4ÜS #KAKABAKABA

AJAA
AJAA
Open In TikTok:
Region: PH
Monday 19 October 2026 08:34:23 GMT
4468
986
15
29

Music

Download

Comments

jscallmeshanie
✭ :
OHHH EARLYYY
2026-10-19 08:37:55
0
6enseofficial
6ENSE :
fresh 🙌🏻
2026-10-19 08:53:49
9
periwinxx_
Joana 💋 :
Awh so cute
2026-10-19 08:38:20
0
jlnmaeee
juju :
earlyyyy
2026-10-19 08:36:18
0
lalalakeisha_r
Isha :
AHHHHHH❤️
2026-10-19 08:36:39
0
tygaliu
★aki★ :
ajaa×6enes
2026-10-19 12:19:59
0
all4jao
Jaoki 🪽 :
ang cucute
2026-10-19 08:42:53
0
princessimelea__
imelea :
early
2026-10-19 08:39:44
0
aishiapat1
junovia :
1
2026-10-19 08:36:03
0
frvraxl
yana :
my ajaasenseeee
2026-10-19 09:48:00
0
cessthe1ndonly
cess :
2026-10-19 08:37:57
0
nierin07
Ririli :
2026-10-19 08:39:39
0
daxcy67
✮⋆˙ :
2026-10-19 08:44:46
0
shishinyuyu
KYLIENOLOGY.FFX :
EARLY😭💗
2026-10-19 08:37:17
0
bbii_rhlyn
bbii_rhlyn :
🔥🔥🔥
2026-10-19 08:40:37
0
To see more videos from user @ajaaofc, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas IA akhirnya menyampaikan penjelasan resmi menyikapi polemik pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait penanganan dua perkara pidana yang melibatkan terdakwa berinisial Alex dan Romet. Dalam video pernyataan yang beredar, pihak PN Pontianak memberikan klarifikasi mengenai substansi perkara, proses persidangan, perdamaian antara para pihak, hingga tuduhan yang menyebut majelis hakim menerima uang miliaran rupiah. Pengadilan menegaskan bahwa penanganan perkara harus dipahami berdasarkan surat dakwaan, fakta yang terungkap di persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik. Dalam keterangannya, perwakilan PN Pontianak menjelaskan bahwa terdapat dua perkara yang disebut dalam pernyataan tersebut, yakni perkara Nomor 444/Pid.B/2026 atas nama terdakwa Alex dan perkara Nomor 447/Pid.B/2026 atas nama terdakwa Romet. Penulisan nomor perkara ini perlu dikonfirmasi kembali melalui dokumen resmi pengadilan. Menurut penjelasan pengadilan, kedua terdakwa didakwa secara subsidair dengan konstruksi dakwaan yang berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pengadilan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). PN Pontianak secara khusus menegaskan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam kedua perkara tersebut tidak menguraikan tindak pidana narkotika maupun tindak pidana berdasarkan ketentuan darurat mengenai senjata api atau senjata tajam. Karena itu, pengadilan menyebut pemberitaan atau pernyataan di media sosial yang mengaitkan kedua perkara tersebut dengan tindak pidana narkotika maupun pelanggaran undang-undang darurat terkait senjata api atau senjata tajam sebagai informasi yang tidak sesuai dengan surat dakwaan atau menyesatkan. Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Meski demikian, penilaian mengenai kesalahan terdakwa tetap harus didasarkan pada proses peradilan dan putusan pengadilan. Bagaimana menurut kalian? Tinggalkan komentar di bawah. #WartaPontianak #KasusGangAngket #PNPontianak
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas IA akhirnya menyampaikan penjelasan resmi menyikapi polemik pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait penanganan dua perkara pidana yang melibatkan terdakwa berinisial Alex dan Romet. Dalam video pernyataan yang beredar, pihak PN Pontianak memberikan klarifikasi mengenai substansi perkara, proses persidangan, perdamaian antara para pihak, hingga tuduhan yang menyebut majelis hakim menerima uang miliaran rupiah. Pengadilan menegaskan bahwa penanganan perkara harus dipahami berdasarkan surat dakwaan, fakta yang terungkap di persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik. Dalam keterangannya, perwakilan PN Pontianak menjelaskan bahwa terdapat dua perkara yang disebut dalam pernyataan tersebut, yakni perkara Nomor 444/Pid.B/2026 atas nama terdakwa Alex dan perkara Nomor 447/Pid.B/2026 atas nama terdakwa Romet. Penulisan nomor perkara ini perlu dikonfirmasi kembali melalui dokumen resmi pengadilan. Menurut penjelasan pengadilan, kedua terdakwa didakwa secara subsidair dengan konstruksi dakwaan yang berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pengadilan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). PN Pontianak secara khusus menegaskan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam kedua perkara tersebut tidak menguraikan tindak pidana narkotika maupun tindak pidana berdasarkan ketentuan darurat mengenai senjata api atau senjata tajam. Karena itu, pengadilan menyebut pemberitaan atau pernyataan di media sosial yang mengaitkan kedua perkara tersebut dengan tindak pidana narkotika maupun pelanggaran undang-undang darurat terkait senjata api atau senjata tajam sebagai informasi yang tidak sesuai dengan surat dakwaan atau menyesatkan. Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Meski demikian, penilaian mengenai kesalahan terdakwa tetap harus didasarkan pada proses peradilan dan putusan pengadilan. Bagaimana menurut kalian? Tinggalkan komentar di bawah. #WartaPontianak #KasusGangAngket #PNPontianak

About