@adeirmayati88: Jangan lupa makan siang biar happy! #makan

adeirmayati88
adeirmayati88
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 23 October 2026 06:38:34 GMT
45
4
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @adeirmayati88, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kuasa Hukum Gus Yaqut Bongkar Fakta: Kuota Haji Tidak Bisa Dikategorikan Kerugian Negara!  Polemik seputar dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia 2023–2024 kini memasuki babak baru. Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, tegas menyebut bahwa penetapan kuota haji tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Pernyataan ini diungkapkan dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Rabu (4/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, KPK sebelumnya mengungkap adanya laporan dari BPK yang menyebutkan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Kuota Haji: Aset Administratif, Bukan Kekayaan Negara! Melissa menegaskan, kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia bukanlah aset yang bisa diperdagangkan atau dihitung dalam kerugian negara. Menurutnya, kuota haji bersifat administratif dan tidak dapat dinilai dengan uang.  “Setiap tahun kuota ini selalu ada sisa, bahkan ratusan hingga hampir seribu. Kuota itu tidak bisa dijadikan aset negara, tidak bisa diuangkan, dan akhirnya hilang begitu saja,” ujar Melissa dengan tegas. Kuota haji, menurutnya, merupakan bagian dari perjanjian antara Indonesia dan Arab Saudi, yang melibatkan beberapa pihak, termasuk DPR RI dan BPKH, bukan hanya keputusan sepihak Menteri Agama. Tidak Ada Aliran Dana ke Gus Yaqut: Kuasa Hukum Bongkar Fakta Menanggapi dugaan aliran dana terkait penyelenggaraan ibadah haji, Melissa membantah keras bahwa Yaqut menerima dana dari proses tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh dana yang terkait telah dikembalikan, dan tidak ada bukti aliran dana yang mengarah kepada kliennya. “Tidak ada aliran dana yang diterima oleh Gus Yaqut. Barang bukti yang diajukan tidak ada sama sekali,” tegas Melissa. Sementara itu, soal angka kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar, ia mempertanyakan keabsahan perhitungan tersebut karena berasal dari hasil investigasi, bukan audit resmi. KPK Terus Menggali Kasus: Sidang Berlanjut Besok Sidang praperadilan ini masih berlangsung, dengan agenda pembuktian dijadwalkan pada Kamis (5/3/2026). Apakah KPK dapat membuktikan bahwa terdapat kerugian negara yang signifikan? Atau apakah ini hanya sekadar tuduhan tanpa dasar? Bagaimana Pendapat Kamu? Apakah kuota haji memang seharusnya masuk dalam kategori kerugian negara? Tulis pendapatmu di komentar! #YaqutCholilQoumas #KuotaHaji #KerugianNegara #KPK #Praperadilan
Kuasa Hukum Gus Yaqut Bongkar Fakta: Kuota Haji Tidak Bisa Dikategorikan Kerugian Negara! Polemik seputar dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia 2023–2024 kini memasuki babak baru. Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, tegas menyebut bahwa penetapan kuota haji tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Pernyataan ini diungkapkan dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Rabu (4/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, KPK sebelumnya mengungkap adanya laporan dari BPK yang menyebutkan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Kuota Haji: Aset Administratif, Bukan Kekayaan Negara! Melissa menegaskan, kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia bukanlah aset yang bisa diperdagangkan atau dihitung dalam kerugian negara. Menurutnya, kuota haji bersifat administratif dan tidak dapat dinilai dengan uang. “Setiap tahun kuota ini selalu ada sisa, bahkan ratusan hingga hampir seribu. Kuota itu tidak bisa dijadikan aset negara, tidak bisa diuangkan, dan akhirnya hilang begitu saja,” ujar Melissa dengan tegas. Kuota haji, menurutnya, merupakan bagian dari perjanjian antara Indonesia dan Arab Saudi, yang melibatkan beberapa pihak, termasuk DPR RI dan BPKH, bukan hanya keputusan sepihak Menteri Agama. Tidak Ada Aliran Dana ke Gus Yaqut: Kuasa Hukum Bongkar Fakta Menanggapi dugaan aliran dana terkait penyelenggaraan ibadah haji, Melissa membantah keras bahwa Yaqut menerima dana dari proses tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh dana yang terkait telah dikembalikan, dan tidak ada bukti aliran dana yang mengarah kepada kliennya. “Tidak ada aliran dana yang diterima oleh Gus Yaqut. Barang bukti yang diajukan tidak ada sama sekali,” tegas Melissa. Sementara itu, soal angka kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar, ia mempertanyakan keabsahan perhitungan tersebut karena berasal dari hasil investigasi, bukan audit resmi. KPK Terus Menggali Kasus: Sidang Berlanjut Besok Sidang praperadilan ini masih berlangsung, dengan agenda pembuktian dijadwalkan pada Kamis (5/3/2026). Apakah KPK dapat membuktikan bahwa terdapat kerugian negara yang signifikan? Atau apakah ini hanya sekadar tuduhan tanpa dasar? Bagaimana Pendapat Kamu? Apakah kuota haji memang seharusnya masuk dalam kategori kerugian negara? Tulis pendapatmu di komentar! #YaqutCholilQoumas #KuotaHaji #KerugianNegara #KPK #Praperadilan

About