@kyyjagok: why?#fyp #ff #ikynewera

28Kyy
28Kyy
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 25 October 2026 15:20:54 GMT
62048
10245
74
1434

Music

Download

Comments

_strawberry250525
mothVior's🍧 :
soalnya KLO u sama I kan Beda Agama☺️
2026-10-26 10:53:06
48
subsubjin4
SUBSUBJIN,4 :
maksudnya
2026-10-26 04:38:58
14
galelatidore
ZI• :
iya sepakat🤝 contohnya: i + u = i love u🤭
2026-10-26 14:35:21
4
kzoww1
k!zoww :
ok bang tq
2026-10-26 15:35:20
0
mess1lapendos
pendoss🖤 :
tutor hd
2026-10-26 03:05:44
0
tataaa009_
eyee🪼 :
karna u sma i cm tmn
2026-10-26 12:41:42
1
sikit_aaaaa16
acc _pontianak bre :
apa nama lagu nya enak banget jir
2026-10-26 08:14:57
1
vanoo4532
👾vanooo🔥 :
oky aku kirim ke dia dulu🤣
2026-10-26 12:04:50
0
username._5687u
Rajaa :
2026-10-26 04:49:24
1
pergikesiniuntukliatpos3
- ZyreLock :
izin kata kata nya ya bg
2026-10-27 15:55:49
1
sallftn
𝐬𝐚𝐥 𝖋𝖙 𝐧𝐚 :
Damn.. tpi kehalang….
2026-10-26 07:00:02
2
lal_by.2
aliuu :
kan u sama i musuhan
2026-10-26 19:54:40
1
justice44773
Naren :
nanti ah di 500 strek mau ngirim ni video 😹😹
2026-10-26 10:26:59
0
you.dansz
Dansz? :
2026-10-27 12:49:58
0
aa.21547
put... :
karena hal paling sulit adalah x(ex) memilih y (you)
2026-10-26 09:31:33
0
coconatttt11
🕷 :
tutor hd
2026-10-26 07:16:40
0
cessyya4
by :
2026-10-26 12:15:29
0
tayerdneverlus
IniSatriaaa🕊🫩 :
2026-10-25 15:26:17
0
mochpandu5
￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ :
@‍ ‍ ‍ ‍ ‍ ‍ ‍ ‍‍ ‍ ‍ ‍ 𝓤kenapa?
2026-10-26 03:43:53
0
frendi.wilyam
Engkyy🚀 :
catat
2026-10-26 02:20:03
0
ww_oktca
ปิน่า :
catat
2026-10-26 08:53:17
0
uchihakanz14
￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ :
2026-10-26 07:59:49
0
ya4na3
🍒Y :
2026-10-26 05:54:46
0
ssaawweett77
fりやんとぱらうぇい :
damn😹
2026-10-26 02:31:22
0
sukupedalaman76
meY`kngn ex. :
DUHH
2026-10-26 02:00:22
0
To see more videos from user @kyyjagok, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

*DIDUGA CATUT NAMA PEMDES! Sekdes Wonomulyo Pinjam Dana BUMDes Rp 15 Juta, Ketua BUMDes Bongkar Fakta* _Malangrayanews.sigapnews.co.id - Poncokusumo_ *MALANG* - Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dana sebesar Rp 15 juta diduga dipinjam dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa. Temuan ini didapat *TEAM PENCARI FAKTA DPC AWPI Kabupaten Malang Pimpinan Sunarto, SH* dari laporan perwakilan warga masyarakat setempat. Warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Team Pencari Fakta bahwa uang BUMDes tersebut dipakai dengan mengatasnamakan Desa Wonomulyo.Kamis 29/10/2026 *SEKDES AKUI PINJAM PRIBADI* Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Pencari Fakta AWPI DPC Kabupaten Malang langsung melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Wonomulyo. Saat ditemui, Sekdes Wonomulyo memberikan klarifikasi. Ia mengakui meminjam dana tersebut namun mengklaim sebagai pinjaman pribadi. > "Ya, benar uang tersebut saat pinjam mengatasnamakan Pemdes yang makainya, bukan atas nama pribadi. Kami berupaya meminta kejelasan uang yang dipakai Sekdes tersebut," ungkap Ketua BUMDes Wonomulyo. *ATURAN HUKUM TERKAIT* Team Pencari Fakta menjelaskan, pengelolaan dana BUMDes diatur dalam *Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 dan UU Desa No. 6 Tahun 2014*. Penggunaan dana BUMDes tanpa mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan pengelola berpotensi melanggar hukum. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan: 1. *Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, tentang penggelapan uang yang dikuasai karena jabatan, dengan ancaman 3-15 tahun penjara. 2. *Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan*, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penentuan pasal dan kerugian negara / desa menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Malang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Hingga berita ini diturunkan, kejelasan terkait pengembalian dana BUMDes senilai Rp 15 juta tersebut masih dalam upaya penelusuran Team Pencari Fakta. Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi pengelolaan dana BUMDes yang merupakan uang milik masyarakat desa. _[Hak Jawab, Hak Koreksi, Hak Sanggah]_ Redaksi _Malangrayanews.sigapnews.co.id - http://Sigapnews.co.id / Media Partner TEAM PENCARI FAKTA - Pimpinan Sunarto, SH - DPC AWPI Kab. Malang_ membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan hak sanggah bagi Sekdes Wonomulyo, Kepala Desa Wonomulyo, dan Ketua BUMDes Wonomulyo. Sengketa pers diselesaikan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers - Polri. _Penulis: Team Pencari Fakta | Editor: Sunarto, SH_ #Camat Poncokusumo # #Inspektorat kab malang# #DPMD Kab Malang# #Kejaksaan Negeri Kepanjen" width="135" height="240">
*DIDUGA CATUT NAMA PEMDES! Sekdes Wonomulyo Pinjam Dana BUMDes Rp 15 Juta, Ketua BUMDes Bongkar Fakta* _Malangrayanews.sigapnews.co.id - Poncokusumo_ *MALANG* - Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dana sebesar Rp 15 juta diduga dipinjam dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa. Temuan ini didapat *TEAM PENCARI FAKTA DPC AWPI Kabupaten Malang Pimpinan Sunarto, SH* dari laporan perwakilan warga masyarakat setempat. Warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Team Pencari Fakta bahwa uang BUMDes tersebut dipakai dengan mengatasnamakan Desa Wonomulyo.Kamis 29/10/2026 *SEKDES AKUI PINJAM PRIBADI* Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Pencari Fakta AWPI DPC Kabupaten Malang langsung melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Wonomulyo. Saat ditemui, Sekdes Wonomulyo memberikan klarifikasi. Ia mengakui meminjam dana tersebut namun mengklaim sebagai pinjaman pribadi. > "Uang tersebut saya pinjam pribadi, akan segera tak kembalikan, dan saya tidak pernah mengatasnamakan desa yang pakai uang bumdes tersebut," ujar Sekdes Wonomulyo kepada Team Pencari Fakta. *KETUA BUMDES BONGKAR FAKTA: CATUT NAMA PEMDES* Pernyataan Sekdes tersebut berbeda dengan keterangan dari Ketua BUMDes Wonomulyo. Saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp oleh Team Pencari Fakta, Ketua BUMDes membenarkan bahwa peminjaman dana dilakukan dengan mengatasnamakan Pemdes. > "Ya, benar uang tersebut saat pinjam mengatasnamakan Pemdes yang makainya, bukan atas nama pribadi. Kami berupaya meminta kejelasan uang yang dipakai Sekdes tersebut," ungkap Ketua BUMDes Wonomulyo. *ATURAN HUKUM TERKAIT* Team Pencari Fakta menjelaskan, pengelolaan dana BUMDes diatur dalam *Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 dan UU Desa No. 6 Tahun 2014*. Penggunaan dana BUMDes tanpa mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan pengelola berpotensi melanggar hukum. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan: 1. *Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, tentang penggelapan uang yang dikuasai karena jabatan, dengan ancaman 3-15 tahun penjara. 2. *Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan*, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penentuan pasal dan kerugian negara / desa menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Malang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Hingga berita ini diturunkan, kejelasan terkait pengembalian dana BUMDes senilai Rp 15 juta tersebut masih dalam upaya penelusuran Team Pencari Fakta. Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi pengelolaan dana BUMDes yang merupakan uang milik masyarakat desa. _[Hak Jawab, Hak Koreksi, Hak Sanggah]_ Redaksi _Malangrayanews.sigapnews.co.id - http://Sigapnews.co.id / Media Partner TEAM PENCARI FAKTA - Pimpinan Sunarto, SH - DPC AWPI Kab. Malang_ membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan hak sanggah bagi Sekdes Wonomulyo, Kepala Desa Wonomulyo, dan Ketua BUMDes Wonomulyo. Sengketa pers diselesaikan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers - Polri. _Penulis: Team Pencari Fakta | Editor: Sunarto, SH_ #Camat Poncokusumo # #Inspektorat kab malang# #DPMD Kab Malang# #Kejaksaan Negeri Kepanjen

About