@relationshipsmatter21: #AICreate #relationshipgoals #relationships #personaldevelopment

Relationships Matter
Relationships Matter
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 27 October 2026 14:07:35 GMT
25
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @relationshipsmatter21, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, masuk dalam kategori korupsi. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebelumnya mengusulkan pemerintah untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC). Yusril menyebut masalah under-invoicing juga disinggung dalam rapat terbatasnya bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (26/10). “Tadi juga kami singgung, misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan pengusaha pertambangan, ataupun pencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, (mencapai) ratusan triliun setiap tahun,” kata Yusril dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (27/10). Dia mencontohkan, under-invoicing dalam kegiatan penambangan seperti mineral 20 ribu ton yang dikeruk namun yang dilaporkan ke negara hanya 10-15 ribu ton saja. Yusril menyebut hal ini membuat uang Indonesia menguap ke luar negeri, rakyat tidak pernah menyadari bahwa hal tersebut sangat serius dan perlu diselesaikan. Di samping itu, menurutnya perhatian pemerintah saat ini lebih berfokus pada masalah pejabat yang melakukan mark up harga, suap yang memang harus diberantas. Namun dia menyebut seharusnya tidak dilupakan penegakan praktik under-invoicing yang menguras kekayaan bangsa. Selengkapnya, klik link di bio. Reporter: Mela Syaharani Kreator konten: Yasmin K. Editor: Yuliawati #LiputanKatadata #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData #yusrilihzamahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, masuk dalam kategori korupsi. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebelumnya mengusulkan pemerintah untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC). Yusril menyebut masalah under-invoicing juga disinggung dalam rapat terbatasnya bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (26/10). “Tadi juga kami singgung, misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan pengusaha pertambangan, ataupun pencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, (mencapai) ratusan triliun setiap tahun,” kata Yusril dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (27/10). Dia mencontohkan, under-invoicing dalam kegiatan penambangan seperti mineral 20 ribu ton yang dikeruk namun yang dilaporkan ke negara hanya 10-15 ribu ton saja. Yusril menyebut hal ini membuat uang Indonesia menguap ke luar negeri, rakyat tidak pernah menyadari bahwa hal tersebut sangat serius dan perlu diselesaikan. Di samping itu, menurutnya perhatian pemerintah saat ini lebih berfokus pada masalah pejabat yang melakukan mark up harga, suap yang memang harus diberantas. Namun dia menyebut seharusnya tidak dilupakan penegakan praktik under-invoicing yang menguras kekayaan bangsa. Selengkapnya, klik link di bio. Reporter: Mela Syaharani Kreator konten: Yasmin K. Editor: Yuliawati #LiputanKatadata #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData #yusrilihzamahendra

About