@sadiaabid183: 🥹❤️

SADIA 🦋
SADIA 🦋
Open In TikTok:
Region: PK
Friday 30 October 2026 16:55:31 GMT
8857
1230
14
101

Music

Download

Comments

mahidaltaf960
mahid :
yes one day again inshallah ❣️❣️❣️💕💕💕💕🥰🥰🥰🥰🥰🥰💕❤️❤️
2026-10-31 01:52:23
0
itxkashi901
Itx__KAشی :
ya Allah dubara Bula lay ameeen 🥹😭
2026-10-31 01:58:31
1
ahmedwaqar229
ahmedwaqar :
allah so 😔
2026-10-31 01:32:23
0
007zaibikhan
Zaibi Khan :
[Heartwarming][Heartwarming][Heartwarming]
2026-10-31 01:34:24
1
ramishsiddiqui_official
ʀᴀᴍɪꜱʜ ꜱɪᴅᴅɪQᴜɪ❤️‍🩹🔥 :
🥹🕋
2026-10-31 00:41:36
1
.abdull.jabbar
💝 Abdull Jabbar 🎀 :
🥰🥰🥰
2026-10-30 18:47:44
1
amirkhanamirkhan628
Amir Shah :
🥺🥺🥺
2026-10-31 08:07:35
0
amirkhanamirkhan628
Amir Shah :
💯💯💯
2026-10-31 08:07:33
0
khanoff646
khan :
🥺🥺🥺
2026-10-31 03:14:06
0
shama0443
Shamakhan✔️ :
😭😭😭
2026-10-31 02:35:32
0
nk_edits_345
Khokhar :
🥰🥰🥰
2026-10-31 08:46:50
0
user81753076911126
🔥🌹ملک احسن نمل آلا🌹🔥 :
❤️❤️❤️
2026-10-31 02:15:24
0
malik.nasir1902
My life :
🥰🥰🥰
2026-10-30 17:12:33
0
mudassar.mughal6024
Mudassar Mughal :
Allah paak hum sub ko bar bar apny gar ki ziart Naseeb me frmay
2026-10-31 01:52:25
1
To see more videos from user @sadiaabid183, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polisi Perlakukan Gadis Dibawah Umur Bak Penjahat Kelas Kakap? Bagaimana Dari Sisi Hukum? Tahukah Kamu?, SUKOHARJO - Tragedi penggerebekan yang dialami para santriwati Ponpes Hamalatul Qur'an putri di Mojolaban, menyita perhatian publik. Banyak pihak yang mengecam tindakan polisi saat melakukan penggrebekan, karena dinilai tak sesuai prosedur serta melanggar UU Perlindungan anak dan perempuan. Santriwati dibawa jam 3 pagi sambil ditodong laras panjang bak menangkap penjahat kelas kakap. Tapi sebelum marah-marah terkait kasus ini mari kita bahas bagaimana sebenarnya dari sisi hukum? - Kronologi yang Dipersoalkan. Menurut surat edaran Yayasan Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026, puluhan polisi mengaku dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo mendobrak pintu pondok pukul 03.20 WIB saat santriwati tidur dan belum pakai jilbab. Mereka ditarik keluar, ditodong, disuruh tiarap, bahkan ada balita 3 tahun anak ustadzah yang ikut dibawa dan anak 5 tahun sempat hilang. Pemeriksaan dilakukan di Polsek Mojolaban lalu Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali dan kuasa hukum, tanpa surat panggilan. - Aturan Hukum: Anak Saksi Wajib Didampingi. Padahal di UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) aturannya jelas: Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial. Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya atau Pekerja Sosial, ini diatur Pasal 23 ayat (2) UU SPPA. Bahkan aturannya juga menyebutkan dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain. Definisi Anak Saksi sendiri adalah orang yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Artinya, meskipun statusnya hanya saksi kasus pembakaran warung babi, kalau usianya di bawah 18 tahun, wajib didampingi orang tua, P2TP2A, atau KPAI. Tidak boleh diperiksa sendirian. - Cara Periksa Anak Juga Diatur, Tidak Boleh Pakai Seragam dan Senjata. Mekanisme pemeriksaan korban anak aturannya pemeriksaan dilakukan dengan suasana nonformal, penyidik tidak memakai seragam, menggunakan bahasa yang mudah dimengerti anak, didampingi orang tua atau psikolog. Dalam kasus ini, yang terjadi justru sebaliknya: Brimob bersenjata lengkap, dobrak pintu, todong laras panjang, bentak-bentak jam 3 pagi. Polres Sukoharjo memang menyebut pemeriksaan sudah melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan UPTD PPA, tapi itu saat di Polres, bukan saat penggerebekan dini hari di pondok. - Aturan Perlindungan Perempuan: Wajib Polwan. Ini yang paling banyak dilanggar. Dari sisi perlindungan perempuan, aturannya lebih ketat lagi: Penjelasan Pasal 37 KUHAP menjelaskan bahwa penggeledahan badan yang wanita dilakukan pejabat wanita. Dan aturan teknisnya, penggeledahan badan dan atau pakaian seorang wanita sedapat mungkin dilakukan oleh Polwan. #police #teror #terortiktok #viraltiktok #followme
Polisi Perlakukan Gadis Dibawah Umur Bak Penjahat Kelas Kakap? Bagaimana Dari Sisi Hukum? Tahukah Kamu?, SUKOHARJO - Tragedi penggerebekan yang dialami para santriwati Ponpes Hamalatul Qur'an putri di Mojolaban, menyita perhatian publik. Banyak pihak yang mengecam tindakan polisi saat melakukan penggrebekan, karena dinilai tak sesuai prosedur serta melanggar UU Perlindungan anak dan perempuan. Santriwati dibawa jam 3 pagi sambil ditodong laras panjang bak menangkap penjahat kelas kakap. Tapi sebelum marah-marah terkait kasus ini mari kita bahas bagaimana sebenarnya dari sisi hukum? - Kronologi yang Dipersoalkan. Menurut surat edaran Yayasan Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026, puluhan polisi mengaku dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo mendobrak pintu pondok pukul 03.20 WIB saat santriwati tidur dan belum pakai jilbab. Mereka ditarik keluar, ditodong, disuruh tiarap, bahkan ada balita 3 tahun anak ustadzah yang ikut dibawa dan anak 5 tahun sempat hilang. Pemeriksaan dilakukan di Polsek Mojolaban lalu Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali dan kuasa hukum, tanpa surat panggilan. - Aturan Hukum: Anak Saksi Wajib Didampingi. Padahal di UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) aturannya jelas: Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial. Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya atau Pekerja Sosial, ini diatur Pasal 23 ayat (2) UU SPPA. Bahkan aturannya juga menyebutkan dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain. Definisi Anak Saksi sendiri adalah orang yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Artinya, meskipun statusnya hanya saksi kasus pembakaran warung babi, kalau usianya di bawah 18 tahun, wajib didampingi orang tua, P2TP2A, atau KPAI. Tidak boleh diperiksa sendirian. - Cara Periksa Anak Juga Diatur, Tidak Boleh Pakai Seragam dan Senjata. Mekanisme pemeriksaan korban anak aturannya pemeriksaan dilakukan dengan suasana nonformal, penyidik tidak memakai seragam, menggunakan bahasa yang mudah dimengerti anak, didampingi orang tua atau psikolog. Dalam kasus ini, yang terjadi justru sebaliknya: Brimob bersenjata lengkap, dobrak pintu, todong laras panjang, bentak-bentak jam 3 pagi. Polres Sukoharjo memang menyebut pemeriksaan sudah melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan UPTD PPA, tapi itu saat di Polres, bukan saat penggerebekan dini hari di pondok. - Aturan Perlindungan Perempuan: Wajib Polwan. Ini yang paling banyak dilanggar. Dari sisi perlindungan perempuan, aturannya lebih ketat lagi: Penjelasan Pasal 37 KUHAP menjelaskan bahwa penggeledahan badan yang wanita dilakukan pejabat wanita. Dan aturan teknisnya, penggeledahan badan dan atau pakaian seorang wanita sedapat mungkin dilakukan oleh Polwan. #police #teror #terortiktok #viraltiktok #followme

About