@likesanti: #xcyzba #foryoupage

1like
1like
Open In TikTok:
Region: VE
Sunday 01 November 2026 03:49:45 GMT
145148
22867
45
3406

Music

Download

Comments

mathias_cruz_24
👤 :
y yo que ni novia tengo y ya es noviembre🫣
2026-11-02 03:29:06
68
jesusbravo24
Jesús24 :
una nueva inseguridad desbloqueada
2026-11-02 02:44:22
34
itz.btstx86
￴￴ :
2026-11-01 17:40:45
64
aldan12_0
cuenta no encontrada :
me lo mando mi amiga y no entendí 😞
2026-11-03 02:30:44
0
bsscr7
§ :
no no , yo jamás haría ese reto , tal vez engaño
2026-11-01 23:52:06
4
jariiiiiiel
️ :
Que alguien explique que es o de qué se trata
2026-11-02 16:29:58
0
misaxx01
Misael.⭐️ :
2026-11-01 18:26:26
2
carlos.servera14
🫅🏼 :
muy suave
2026-11-02 16:52:53
1
brian.dl00
Brian Ok. :
porq pones lo último me hace quedar mal con ella 😭😭
2026-11-02 18:27:10
0
jesxz_wx6
𝓙𝓮𝓼𝓾𝓼 𝓡𝓺 🤴🏾💕 :
2026-11-01 14:16:41
2
yunnxs.s
Alex :
2026-11-01 14:58:17
1
__yassithh4
ياسيث :
2026-11-02 17:17:35
0
juan.sanchez_12
Juanes :
2026-11-01 22:57:08
1
shmuel_xyz
🧟‍♂️ :
2026-11-01 16:52:01
0
estivenx15
Estivxn. :
2026-11-02 17:19:16
0
jxmnz_4
_dxzm :
2026-11-02 09:22:55
0
sxttx01
🐙 :
2026-11-01 14:55:25
9
young.kevinn
Kev :
2026-11-01 23:18:08
0
david_y_goliat41
D☆v¡D🔞 :
2026-11-01 21:41:37
0
sebmata07
Sebastián Mata :
2026-11-01 23:14:11
0
xpablo.ts
stxvn.x⁵ :
2026-11-02 00:13:16
0
matt_gxc
Jhrldk :
2026-11-03 04:33:17
0
mvxikp
MVXI_KP :
2026-11-01 18:31:25
0
To see more videos from user @likesanti, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Rekonstruksi Kasus Indo Melvi, Polisi Sebut Tersangka Sudah Berniat Sebelumnya | Bengkulu – Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menyebut rangkaian adegan dalam rekonstruksi perkara dugaan pemb*n*han dan pemerk*sa*n terhadap Indo Melvi Yunadatia sesuai dengan peristiwa yang sebelumnya disampaikan tersangka RPP alias R. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga menyebut tersangka mengakui telah memiliki niat sebelumnya. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Prengki Sirait, S.H., mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian kejadian yang didalami penyidik. Menurutnya, adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan tersangka. “Semua real dengan peristiwa yang disampaikan oleh si pelaku sebelumnya,” ujar AKP Prengki Sirait saat memberikan keterangan kepada awak media. Ketika ditanya apakah peristiwa tersebut telah direncanakan sebelumnya, Prengki menyatakan penyidik menemukan adanya niat yang telah muncul sebelum kejadian. Ia juga menyebut tersangka mengakui hal tersebut dalam keterangannya. “Ya, jadi memang sudah ada niat sebelumnya. Semua diakuinya,” kata Prengki. Terkait kemungkinan adanya keterangan yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan, Prengki menyebut tersangka bersikap kooperatif. Namun, keterangan tersebut merupakan penilaian penyidik atas proses pemeriksaan, sementara kesesuaian seluruh fakta perkara tetap akan diuji melalui proses hukum. Dalam kesempatan yang sama, Prengki menyampaikan bahwa barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut telah ditemukan dan diamankan penyidik. Meski demikian, telepon genggam milik korban hingga saat ini belum ditemukan. “Yang HP korban sudah ditemukan, Pak?” tanya awak media. Prengki menjawab, “Tidak ditemukan.” Tidak ditemukannya telepon genggam korban menjadi salah satu hal yang masih perlu dicatat dalam rangkaian penanganan perkara. Sementara itu, polisi menyatakan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Kasus ini bermula dari hilangnya Indo Melvi pada Senin dini hari, 14 September 2026, sebelum korban ditemukan meninggal dunia di aliran sungai kawasan Kampung Bahari Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Polresta Bengkulu kemudian menetapkan RPP alias R yang tak lain sesama relawan SPPG sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemb*n*han berencana, pemb*n*han, dan pemerk*s*an terhadap korban. Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada kejaksaan untuk diteliti. (Cik) #karyawanmbg #relawansppg #dapurmbg #kotabengkulu
Rekonstruksi Kasus Indo Melvi, Polisi Sebut Tersangka Sudah Berniat Sebelumnya | Bengkulu – Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menyebut rangkaian adegan dalam rekonstruksi perkara dugaan pemb*n*han dan pemerk*sa*n terhadap Indo Melvi Yunadatia sesuai dengan peristiwa yang sebelumnya disampaikan tersangka RPP alias R. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga menyebut tersangka mengakui telah memiliki niat sebelumnya. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Prengki Sirait, S.H., mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian kejadian yang didalami penyidik. Menurutnya, adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan tersangka. “Semua real dengan peristiwa yang disampaikan oleh si pelaku sebelumnya,” ujar AKP Prengki Sirait saat memberikan keterangan kepada awak media. Ketika ditanya apakah peristiwa tersebut telah direncanakan sebelumnya, Prengki menyatakan penyidik menemukan adanya niat yang telah muncul sebelum kejadian. Ia juga menyebut tersangka mengakui hal tersebut dalam keterangannya. “Ya, jadi memang sudah ada niat sebelumnya. Semua diakuinya,” kata Prengki. Terkait kemungkinan adanya keterangan yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan, Prengki menyebut tersangka bersikap kooperatif. Namun, keterangan tersebut merupakan penilaian penyidik atas proses pemeriksaan, sementara kesesuaian seluruh fakta perkara tetap akan diuji melalui proses hukum. Dalam kesempatan yang sama, Prengki menyampaikan bahwa barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut telah ditemukan dan diamankan penyidik. Meski demikian, telepon genggam milik korban hingga saat ini belum ditemukan. “Yang HP korban sudah ditemukan, Pak?” tanya awak media. Prengki menjawab, “Tidak ditemukan.” Tidak ditemukannya telepon genggam korban menjadi salah satu hal yang masih perlu dicatat dalam rangkaian penanganan perkara. Sementara itu, polisi menyatakan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Kasus ini bermula dari hilangnya Indo Melvi pada Senin dini hari, 14 September 2026, sebelum korban ditemukan meninggal dunia di aliran sungai kawasan Kampung Bahari Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Polresta Bengkulu kemudian menetapkan RPP alias R yang tak lain sesama relawan SPPG sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemb*n*han berencana, pemb*n*han, dan pemerk*s*an terhadap korban. Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada kejaksaan untuk diteliti. (Cik) #karyawanmbg #relawansppg #dapurmbg #kotabengkulu

About