@hernandezjeronimo68: #parati #caravanas #hino500๐Ÿ”ฅ๐Ÿ›ฉ๐Ÿ˜Ž #elsueรฑodeunniรฑo๐Ÿ˜๐Ÿ™Œ๐Ÿš›๐Ÿ”ฅ๐Ÿงข๐Ÿ“ฟ #guatemala๐Ÿ‡ฌ๐Ÿ‡น

โ™คJrโ™ค๐Ÿ”ฅ๐Ÿค 
โ™คJrโ™ค๐Ÿ”ฅ๐Ÿค 
Open In TikTok:
Region: GT
Thursday 05 November 2026 00:20:06 GMT
808
271
1
2

Music

Download

Comments

l...m308
L๐Ÿฅฐ๐Ÿ‡ฌ๐Ÿ‡น ..M๐Ÿ˜๐Ÿฅฐ :
๐Ÿฅฐ๐Ÿฅฐ๐Ÿฅฐ
2026-11-05 01:04:28
1
To see more videos from user @hernandezjeronimo68, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Dijerat 3 Pasal, Terancam Penjara 10 Tahunโ€ผ๏ธ JAKARTA โ€” Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha. Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi. Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa tindak pidana penyadapan tanpa hak ini berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi tersebut dilakukan tanpa berlandaskan kepentingan penegakan hukum serta tanpa dilindungi dokumen legalitas formal. โ€œPara tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP),โ€ ungkap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Asep menambahkan, selain melakukan penyadapan ilegal terhadap target yang mencakup Presiden RI, perwira di jajarannya juga tengah mendalami indikasi upaya penghapusan jejak digital yang dilakukan oleh para tersangka. Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, atau membelokkan transmisi elektronik non-publik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain tanpa hak untuk memperoleh informasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara; serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang tindakan mengubah, merusak, memindahkan, atau merahasiakan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Dalam proses pengusutannya, Bareskrim Polri menerapkan metode scientific crime investigation untuk menjamin akurasi pembuktian. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit ponsel pintar, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi tambahan. Bareskrim menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Dijerat 3 Pasal, Terancam Penjara 10 Tahunโ€ผ๏ธ JAKARTA โ€” Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha. Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi. Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa tindak pidana penyadapan tanpa hak ini berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi tersebut dilakukan tanpa berlandaskan kepentingan penegakan hukum serta tanpa dilindungi dokumen legalitas formal. โ€œPara tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP),โ€ ungkap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Asep menambahkan, selain melakukan penyadapan ilegal terhadap target yang mencakup Presiden RI, perwira di jajarannya juga tengah mendalami indikasi upaya penghapusan jejak digital yang dilakukan oleh para tersangka. Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, atau membelokkan transmisi elektronik non-publik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain tanpa hak untuk memperoleh informasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara; serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang tindakan mengubah, merusak, memindahkan, atau merahasiakan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Dalam proses pengusutannya, Bareskrim Polri menerapkan metode scientific crime investigation untuk menjamin akurasi pembuktian. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit ponsel pintar, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi tambahan. Bareskrim menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. "Penetapan tiga tersangka ini baru langkah awal. Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Asep. Apa tanggapan kalian tentang ini? Netizen yang baik berkomentarlah yang bijak . [๐‘ท๐’๐’†๐’‚๐’”๐’† ๐‘ช๐’๐’๐’•๐’‚๐’„๐’• ๐‘ผ๐’” ๐‘ฝ๐’Š๐’‚ ๐‘ซ๐‘ด ๐‘ญ๐’๐’“ ๐‘ช๐’“๐’†๐’…๐’Š๐’• ๐’๐’“ ๐‘น๐’†๐’Ž๐’๐’—๐’‚๐’] . ๐—œ๐—ป๐—ณ๐—ผ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ฎ ๐—ฉ๐—ถ๐—ฟ๐—ฎ๐—น ๐—Ÿ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ฝ & ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ถ๐—ป๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—™๐—ผ๐—น๐—น๐—ผ๐˜„ @medankabarcom #medankabar #mediagagroup #listyosigitprabowo #ahriesonta #ekohadi

About