@5ih1a: ابو زعل /ال#

﮼الحويطي.🇯🇴
﮼الحويطي.🇯🇴
Open In TikTok:
Region: GB
Friday 08 May 2026 16:47:42 GMT
83278
1510
111
340

Music

Download

Comments

naif_al_ruways
ملتااااع :
لحن عيسى الاحسائي وين رحت اليوم ياحلو يادلوع
2026-05-15 05:00:02
8
mossa.aslmani
ابواسامه الفيفي :
والله مبدع هذافنان
2026-05-16 21:44:58
2
abo_anas27
فقرات متنوعه❤️. :
2026-05-20 01:49:56
2
0.i58
يونس الحويطات🥀💭 ، :
مبدددع الجار ابو زعل 🌷
2026-05-24 01:04:55
2
user3910450199915
الفنان فتى الوسط :
حيهم مبدعين
2026-05-24 13:35:21
2
abdalhadi.alobidi
Abdalhadi Alobidi :
قعده حلوه تسلموا
2026-05-22 21:28:06
2
saudiali6
ابو تركي :
مبدعين
2026-06-03 21:02:46
1
user45725797008106
فهدالعنزي :
الله الله على الذوووق والفن داليم السااااحل ذوووق بالفن......
2026-05-26 02:23:01
2
y1tel
فايز الهاديين :
فنان ،،مبدع
2026-05-21 19:25:17
2
al_assiri13
@ H.............@ @ :
مبدع🌹🌹🌹🌹
2026-05-16 23:23:15
2
user9627309049463
علي ابومالك السلامات :
ياسلام عليك يا ابوزعل
2026-05-23 12:31:40
2
user5216525446757
✅👈اعرررف حدوووك👉✅ :
ابدااااااااااع
2026-05-18 23:10:50
2
kuwkuw67644
التدبير :
فنان
2026-05-19 12:04:54
2
ahmad5dd
ابو عبدالله :
🌹ياسلام عليكم 🌹
2026-05-15 20:16:16
2
user8i1arvc23a
احمد :
ههههه
2026-05-18 06:40:32
2
ssa_nd
سند الخراص :
ابوووووووك ايييه 👍👍
2026-06-01 18:40:23
1
hamedzhrani
hamed :
اداء جدا رائع
2026-05-26 20:07:59
1
ca_sam7
سامي السليطي :
مبدعين 👏🏻👏🏻👏🏻
2026-05-15 22:16:31
2
emadalyafei
عماداليافعي🇸🇦🤝🇾🇪 :
عزيف
2026-05-15 19:45:20
2
user9033534017579
ابو دختنوس :
ابداع ….
2026-05-15 12:50:55
2
user74279737682327
user74279737682327 :
واضح انه يعزف من قلبه
2026-05-18 18:59:05
2
dy1qbujydewz
صريح*** :
فاخر من الاخر ابدعتو
2026-05-15 17:57:18
2
clubin_5
#شوفان :
رااااايع👏👏👏👏👏
2026-05-17 20:34:22
2
bshofa
bshoof :
2026-05-15 07:15:15
2
To see more videos from user @5ih1a, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp
PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp

About